logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 22 September 2007 SALA
Line

Komisi IV Desak Wali Kota Jatuhkan Sanksi

  • Kepala SMAN 1 Akui Lakukan Kesalahan

SOLO - Komisi IV DPRD Surakarta mendesak Wali Kota, Joko Widodo segera menjatuhkan sanksi menyusul pengakuan bersalah Kepala SMAN 1 Surakarta, Drs Sartono Praptoraharjo berkait kecurangan kepindahan salah satu siswa SMAN 7 ke SMAN 1.

''Kami mendesak Pemkot memberikan sanksi bagi kepala SMAN 1. Sebab kasus itu telah menodai PSB online yang prinsipnya ingin seluruh proses berjalan transparan dan fair,'' kata anggota Komisi IV, Budhi Hartanto, seusai pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Drs Amsori SH MPd beserta segenap jajaran dan kepala SMAN 1 di ruang Komisi IV, kemarin.

Mendesaknya pemberian sanksi, kata dia, agar kejadian serupa tidak terjadi di tahun mendatang. Sebab diyakini, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es. ''Sanksi harus diterapkan sebagai terapi kejut agar tidak terulang lagi. Seperti tahun lalu, ada satu SMA favorit di Solo yang menerima pindahan enam siswa yang sebenarnya pada PSB online tidak memenuhi syarat.''

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Kepala SMAN 1 mengakui kesalahannya. Dia menyatakan siap menerima sanksi yang akan diberikan bila kepindahan siswa ke sekolah yang dipimpinnya menyalahi prosedur.

Sekadar diketahui, M Nashirudin H, salah satu siswa SMAN 7 Solo pindah ke SMAN 1 meski baru beberapa hari mengikuti masa orientasi sekolah (MOS) di sekolah lama. Yang mengundang pertanyaan, sekolah lama tidak pernah mengeluarkan surat keterangan pindah sebagai syarat administrasi kepindahan sekolah. Siswa yang ternyata putra salah seorang guru di SMAN 1 itu hanya memiliki nilai 43,26, atau di bawah passing grade di SMAN 1, yakni 45.

Masih Mempelajari

Meski diketahui telah melakukan kecurangan, nasib siswa yang pindah belum ditentukan. ''Kami masih mempelajari dulu kasusnya. Sebab, kasus ini tentu memberikan efek psikologis yang tidak enteng. Kami tentunya tidak bisa mengesampingkan nasib siswa,'' tegas Amsori.

Begitu pula dengan sanksi bagi kepala SMAN 1, pihaknya juga masih akan mempelajari dulu kasusnya. ''Sanksi tetap akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya.''

Mengutip pengakuan kepala SMAN 1, diterimanya siswa di SMAN 1 karena masih ada satu kursi kosong akibat ada yang diterima di SMA Taruna Nusantara. ''Kepindahan itu murni untuk mengisi kekosongan kursi, tidak ada kompensasi apapun. Hanya karena yang bersangkutan adalah anak dari salah satu guru di SMAN 1,'' ungkap Amsori.

Pada kesempatan itu juga dibuat satu kesepakatan, yakni ada cara untuk mengakomodasi anak guru sesuai UU Guru dan Dosen. ''Bagaimanapun juga, jasa guru selama mengajar patut diberi penghargaan. Namun PP-nya (peraturan pemerintah-Red) belum keluar, sehingga belum bisa dilaksanakan.''

Ketua Komisi IV KRMH Satryo Hadinagoro sepakat ada bentuk piagam yang bisa membantu anak guru masuk ke sekolah orang tuanya. ''Sama seperti prestasi yang mendapatkan piagam, anak guru juga sebaiknya diberi piagam sebagai reward atas masa kerja orang tuanya. Permasalahan ini juga sebagai akumulasi kekecewaan guru karena anaknya tidak bisa masuk sekolah tempatnya mengajar,'' jelasnya.

Terkait usulan mengakomodasi anak guru disepakati pula oleh pengamat pendidikan Profesor Dr M. Furqon Hidayatullah MPd. Namun dirinya menekankan adanya kepatuhan memenuhi passing grade yang berlaku di sekolah tersebut.

"Persoalan itu memang masih debatable, tetapi syaratnya memenuhi passing grade saya kira tidak masalah. Itu juga berlaku di perguruan tinggi," ujarnya.

Dia juga menyarankan bila akan dibentuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), maka hal itu tidak boleh melukai rasa keadilan masyarakat. (G13,J6-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA