| Kamis, 20 September 2007 | NASIONAL |
Lahan Tol Semarang-Batang Dibekukan
SEMARANG- Untuk mengantisipasi ulah spekulan tanah, lahan yang berada di sepanjang rute tol Semarang-Batang telah dibekukan. Pembekuan dilakukan sejak dikeluarkannya SK penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng, 18 Desember 2006. ''Dengan pembekuan itu, tanah di sepanjang rute tol tidak boleh dialihtangankan, baik melalui jual-beli, tukar guling, atau cara-cara yang lain,'' ujar Ketua Tim Pembasan Lahan Jalan Tol Semarang-Batang, Bambang Budi Prasetyo, Rabu (19/9). Dengan SK Gubernur itu, segala bentuk pengalihan tanah di daerah yang dilalui jalan tol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Warga yang dengan sengaja melakukannya akan terkena sanksi hukum. Sementara itu realisasi proyek Tol Semarang-Batang akan dipercepat. Langkah-langkah konkret di lapangan akan segera direalisasikan. Salah satunya pematokan lahan yang mulai dilakukan sebelum Lebaran. Tanpa Sosialisasi Berbeda dari Tol Semarang-Solo, pematokan ruas Tol Batang-Semarang dilakukan tanpa melalui proses sosialisasi langsung kepada warga yang terkena dampak. Sosialisasi hanya dilakukan melalui tokoh masyarakat dan aparatatur pemerintah di tingkat desa/ kelurahan, RW, dan RT. Selain itu pematokan juga dilaksanakan dalam satu tahap, yakni centerline sekaligus ruang milik jalan (rumija). Wilayah yang kali pertama akan dipatok adalah Kabupaten Kendal. Hal itu terkait dengan kesiapan masyarakat dan pertimbangan tertentu dari investor. Pematokan hanya sebagai penanda, dan tidak membawa dampak hukum tertentu. Patok-patok yang dipasang sekadar untuk mengetahui secara pasti rute Tol Semarang-Batang. ''Setelah mempertimbangkan saran dari Tim Pengadaan Tanah (TPT) Kabupaten Kendal dan tokoh masyarakat, kami memutuskan untuk segera melakukan pematokan. Semoga saja tidak terjadi hambatan di lapangan. Kami yakin, mereka lebih tahu karakter masyarakat setempat,'' ujar Bambang. Pematokan akan diikuti dengan langkah-langkah lanjutan, mulai dari sosialisasi intensif kepada warga, inventarisasi, pembuatan peta ricikan, dan seterusnya, sampai pelepasan hak atas tanah. Anggaran yang disediakan untuk pembebasan lahan adalah Rp 225 miliar. Namun anggaran itu bisa berubah, tergantung realisasi di lapangan.(H6-77) |