| Kamis, 20 September 2007 | NASIONAL |
Keluarga Kunjungi Nurdin di Rutan SalembaJAKARTA-Di hari kedua menghuni sel Mapen Aling (Masa Pengenalan Lingkungan) Rutan Salemba Jakarta, terpidana kasus distribusi minyak goreng Bulog Nurdin Halid, banyak menerima kunjungan dari keluarganya. Diawali kunjungan adiknya, Aziz Halid pada pukul 12.30. Menurut dia, kunjungannya ke Rutan Salemba untuk menemui kakaknya tersebut, merupakan kali kedua setelah sehari sebelumnya. Dia menyatakan, kakaknya dalam keadaan sehat. Aziz menceritakan, pada kunjungan yang pertama dia sempat membawakan pakaian ganti dan Alquran untuk Nurdin Halid. ''Kondisinya baik-baik saja. Biasalah, saya ke sini untuk menjenguk Pak Nurdin. Kemarin saya sempat membawakan pakaian ganti dan Alquran. Bulan puasa kan baik bila banyak menggunakan waktu untuk mengaji,'' ujar Aziz, Rabu (19/9). Sekitar sejam setelah kedatangan Aziz, kuasa hukum Nurdin Halid, Andi Irianto tiba di Rutan Salemba Jalan Percetakan Negara Jakarta. Selain untuk mengetahui kabar kliennya, kedatanggannya juga membicarakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diambil pihaknya. Tidak lama kemudian, mereka berdua disusul oleh adik Nurdin yang lain, Kadir Halid yang datang bersama ibunya Andi Haking. Namun, mereka enggan memberi komentar mengenai kedatangannya ke Rutan Salemba. ''Nagapain tanya-tanya,'' ujarnya singkat ketika disapa wartawan. Hingga sore hari, Kadir dan ibunya belum juga terlihat keluar, padahal sebelumnya Aziz dan Andi Irianto sudah meninggalkan rutan. Kabar yang beredar, Jumat besok, Nurdin akan mengadakan buka puasa bersama di rutan. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Aziz. ''Tidak ada, bila ada kan saya yang mengurusnya,'' katanya ketika hendak meninggalkan rutan. Dibantah Terkait isu pemindahan Nurdin dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang, dibantah oleh Kepala Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Akbar Hadi Prabowo. Menurutnya, pemindahan seorang narapidana harus mempunyai alasan yang jelas. Alasan tersebut antara lain, terkait keamanan narapidana tersebut, alasan pembinaan, atau adanya permohonan dari pihak keluarga. Hingga kini, dirinya belum melihat adanya alasan Nurdin harus dipindah. Menurutnya, wewenang pemindahan kini sepenuhnya di tangan Depkumham, karena status Nurdin secara resmi telah dilimpahkan ke dalam rutan. Sehingga, kini status ketua umum PSSI tersebut buka lagi tahanan kejaksaan. Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M04.UM.01.06 Tahun 1983, rutan dapat berfungsi sebagai lapas, dan sebaliknya. Artinya, seorang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tidak selalu ditempatkan di lapas, namun dapat juga ditempatkan ke dalam rutan. ''Rutan itu kan tempat tahanan yang dititipkan kejaksaan. Dia belum dijatuhi vonis oleh pengadilan. Sedangkan lapas, merupakan tempat bagi orang yang telah divonis bersalah. Namun sesusi dengan SK Menteri Kehakiman tahun 1983, rutan bisa berfungsi sebagai lapas, atau sebaliknya. Karena tidak semua kabupaten atau kota memmempunyai rutan dan lapas,'' imbuh Akbar. Dia menambahkan, Nurdin bisa dipindah dari blok Mapen Aling (Masa pengenalan lingkungan), jika terdapat penghuni-penghuni baru dalam rutan tersebut. Namun, dirinya tidak dapat memastikan kapan terjadi pemindahan blok tersebut. ''Kalau sudah banyak yang masuk, segera dipindahkan, karena harus diisi penghuni yang baru. Waktunya tergantung dari pengiriman narapidana yang baru,'' kata Akbar.(J21-41) |