logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 SALA
Line

Permohonan Sertifikat Akan Dipetieskan

  • Pelepasan Harus Disetujui DPRD

KARANGASEM - Pengajuan sertifikat atas tanah Hak Pakai (HP) Pemkot No 16 seluas 50.080 m2 di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon akan dipetieskan. Pelepasan tanah HP Pemkot harus dilakukan dengan persetujuan DPRD Surakarta setelah melalui proses kajian yang panjang.

"Pelepasan tanah hak pakai Pemkot kepada warga harus dilakukan dengan persetujuan DPRD. Dan DPRD belum tentu memberikan persetujuan, kemungkinan tak dikabulkan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Surakarta, H Quatly Abdulkadir Alkatiri, kemarin.

Dalam proses kajian tersebut, DPRD akan melihat sejauh mana kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan tersebut.

Selain itu, DPRD juga akan melihat sejarah warga menempati kawasan tersebut. Apakah mereka menempati tanah tersebut sudah mengantongi izin, atau hanya menempati begitu saja tanpa izin.

"Kalau mereka asal datang dan membangun di tanah Pemkot, tak ada sertifkat atau IMB maka maaf saja kalau mereka akhirnya digusur.Itu kesalahannya mereka sendiri. Kalau semua berlaku seperti itu bisa kacau, semua ada aturannya," ujarnya.

Dia menilai, Pemkot juga punya andil kesalahan karena membiarkan pemukiman itu tumbuh tanpa disikapi dari awal.

Tolak Rusun

Sebelumnya, warga RW 7 Kelurahan Semanggi ngotot agar pengajuan sertifikat tanah yang ditempatinya yakni di tanah HP Pemkot No 16 dapat segera direalisasi. Mereka menolak pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Semanggi, karena khawatir tergusur. Belum lama ini, warga berunjuk rasa ke DPRD dan Balai Kota menyuarakan keinginannya.

"Mungkin ada salah persepsi terhadap informasi rusunawa yang diterima warga. Sebenarnya, Rusunawa akan menempati lahan kosong di belakang sub terminal, dekat IPAL, jadi tidak menganggu pemukiman warga," tegas dia.

Dalam rapat dengan dinas terkait, Komisi II mendapatkan informasi bahwa Rusunawa akan dibangun 1 unit dengan 130 kamar untuk 130 KK. Adapun pembangunannya murni dengan dana dari pemerintah pusat. Adapun Pemkot tidak menyediakan dana pendamping.

Ketua Fraksi PDI-P YF Sukasno mengatakan bahwa proses Pemkot mendapatkan Hak Pakai atas tanah negara tidak mudah, jadi tidak bisa dilepas begitu saja. Walau hanya semeter persegi, tetap harus dengan persetujuan DPRD.

Menurut Ketua Fraksi PKS M Fajri, DPRD periode sebelumnya telah menganggarkan dana untuk sertifikasi lahan di 150 titik milik Pemkot untuk menghindari penjarahan warga. Hasilnya, sejumlah tanah bahkan pekuburan berhasil disertifikasi dan dipapanisasi.(F5-67)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA