| Rabu, 18 Juli 2007 | PANTURA |
Tekan Angka Kecelakaan melalui MOSTEGAL - Untuk menekan tingginya angka kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan raya, Satlantas Polresta Tegal secara bertahap mengelar sosialisasi tata tertib berlalu lintas di 15 sekolah di Kota Tegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Kapolresta Tegal AKBP Drs Iwan A Ibrahim melalui Kasat Lantas AKP I Ketut Sudana mengatakan, hal itu perlu dilaksanakan lantaran jumlah kecelakaan yang terjadi sebagian besar didominasi oleh para pelajar. Ketut Sudana menjelaskan dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyampaikan imbauan mengenai penggunaan sabuk pengaman, helm standar, menyalakan lampu pada siang hari dan pemakaian lajur kiri. Batas Kecepatan Selain itu, juga menyosialisasikan tentang batas kecepatan berkendara, yakni di dalam kota maksimal 50 kilometer per jam, sedang di luar kota 80 kilometer per jam dan di lingkungan permukiman yang ramai maksimal 25 kilometer per jam. Dengan upaya tersebut diharapkan jumlah kecelakaan di jalan raya semakin berkurang. Data dari Satlantas, jumlah kecelakaan kendaraan antara Januari-Mei tercatat 105 kecelakaan terjadi di jalan raya. Dari jumlah tersebut, 14 korban tewas, 151 orang luka-luka, dengan jumlah kerugian material sekitar Rp 58 juta. (H17-52) |