| Rabu, 18 Juli 2007 | PANTURA |
Tersangka Kasus Korupsi Ingub Batal Diperiksa KejariTEGAL - Tersangka kasus korupsi dana Instruksi Gubernur (Ingub) atau bantuan pengadaan kapal untuk nelayan sebesar Rp 250 juta, MAK (54) batal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Selasa (17/7). Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Tegal, Joko Wibisono SH, tersangka batal diperiksa, karena ketika datang ke kantor Kejari belum didampingi kuasa hukumnya, Agus SH. Pasalnya, sesuai KUHAP pasal 56, setiap tersangka yang dalam pidana diancam lebih dari lima tahun, harus didampingi pengacara. ''Karena itu, pemeriksaan saat ini kami tunda, dan rencananya akan dilaksanakan Kamis (19/7),'' kata Joko. Dia mengemukakan, sehari sebelumnya dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa tersangka lainnya, yaitu Kasi UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal, SUP (48). Saat diperiksa, tersangka didampingi pengacaranya, yaitu FA Frediyanto Hascaryo SH, yang ditunjuk Kejari Tegal Mardjuki SH untuk mendampingi SUP dalam proses kasus tersebut. 25 Saksi Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejari Tegal telah memeriksa sebanyak 25 saksi. Mereka sebagian besar adalah nelayan dan pemilik kapal yang mengetahui tentang proses bantuan kapal. SUP ditetapkan sebagai tersangka, karena saat bantuan itu dikucurkan, dia berkedudukan sebagai pimpinan proyek (pimpro) yang menjabat di Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal sebagai Kasi Evaluasi dan Pelaporan. Diduga karena kelalaiannya tidak mengecek secara teliti berkas penerima bantuan, menyebabkan kasus itu terjadi. Sedangkan MAK ditetapkan sebagai tersangka, karena dia diduga memalsukan dokumen kapal, dan menggunakan kapal milik orang lain sebagai upaya untuk dapat menerima bantuan Rp 250 juta. (H17-15) |