| Rabu, 18 Juli 2007 | WACANA |
Ada Apa dengan Sobokarti?
BANGUNAN tua yang terletak di Jl Dokter Cipto 31-33, Kelurahan Kebunagung, Semarang Timur, itu sepertinya tak pernah dilirik banyak orang. Bahkan tak banyak yang tahu, bahwa gedung tersebut sebenarnya punya nilai histories yang cukup tinggi, dan termasuk gedung cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang (UU), yang sudah selayaknya dan harus dilindungi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Itulah Gedung Sobokartti, yang sejak berdiri hingga saat ini masih digunakan sebagai tempat Perkumpulan Kesenian Sobokartti. Ada apa dengan Sobokartti ? Merupakan pertanyaan yang muncul di benak saya, ketika mengetahui ada konflik internal antara Yayasan dan Pengurus Perkumpulan Sobokartti. Jika ditelusuri dengan cermat, ujung-ujung konflik itu adalah rebutan aset gedung tersebut. Bangunan itu memiliki nilai historis tinggi, karena dibangun pada 1929 oleh arsitek ternama yang banyak membangun bagunan-bangunan bersejarah di Kota Semarang, yakni Thomas Karsten. Fakta itu diperkuat oleh penuturan salah satu pengurus perkumpulan yang menjabat sebagai wakil ketua, Wagito HS. Jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) 5/1992 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelestarian/Penyelamatan Cagar Budaya, sudah pasti gedung itu menjadi salah satu aset yang harus dilindungi oleh Pemkot Semarang. Perkumpulan Kesenian Rakyat Sobokartti dengan nama aslinya (De Volk Kunstvereneging Sobokartti) didirikan 1929, bergerak di bidang sosial dan kesenian, terutama kesenian Jawa. Kesenian Jawa Sebagai orang Jawa, jelas saya tidak menginginkan budaya atau kesenian Jawa hilang dari Kota Semarang. Melihat kondisi Ngesti Pandowo, tempat pementasan wayang orang yang sekarang sedang kembang kempis karena sulitnya menggaet penonton untuk datang ke tempat pertunjukan, sangat sedih dan cukup delematis. Kenyataan itu membuat kita harus berkaca diri, apakah memang generasi muda saat ini mulai acuh tak acuh dan tidak mencintai budaya Jawa lagi. Ditambah persoalan yang membelit Perkumpulan Kesenian Sobokartti, akankah menjadi jawaban bahwa kesenian Jawa akan segera hilang dari Kota ATLAS? Gedung Sobokartti saat ini masih aktif digunakan untuk berbagai kegiatan kesenian Jawa, mulai dari latihan tari (berbagai versi tari Jawa pewayangan), latihan karawitan, sampai sekolah dalang yang mendidik para calon dalang agar mahir memainkan wayang sesuai dengan pakem Jawa. Hal itu perlu mendapat dukungan penuh dari Pemkot, untuk menjaga agar konsistensi kondisi tersebut tetap terjaga. Jika melihat kondisi keberadaannya saat ini, konflik internal yang terjadi sebenarnya bisa membawa kepada perubahan kepemilikan aset Gedung Sobokarti. Jelas, dengan perubahan status kepemilikan, saya menjadi tidak yakin benar apakah gedung itu nantinya akan tetap digunakan untuk Perkumpulan Kesenian Sobokartti atau justru berubah menjadi tempat untuk kegiatan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kesenian. Andai itu benar, bagaimana dengan latihan tari yang dilakukan para remaja hingga orang tua yang masih mencintai budaya Jawa? Akankah mereka bisa melanjutkan perjuangan keras untuk melestarikan budaya leluhur yang agung itu? Para calon dalang pun akan kebingunan untuk mencari tempat menimba ilmu pedalangan yang sesuai dengan pakemnya. Begitu pula klenengan gamelan Jawa untuk latihan karawitan, akan pupus dari pendegaran warga. Jika merujuk kepada Putusan No 7/PDT/2007 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Semarang pada 28 Maret 2007, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri No 223/PDT.G/2005/PN. Semarang, Perkumpulan Kesenian Sobokartti tetap dapat memiliki dan menggunakan aset gedung tersebut untuk berlatih kesenian. Namun, tetap saja yang namanya manusia terkadang bisa berubah pikirannya. Mungkin saja, gedung tua yang bernilai sejarah itu beralih fungsi jika tidak ada regulasi yang mengatur dan melindunginya khususnya dari Pemkot. Jika saya boleh usul, siapa pun yang pada akhirnya berhak menggunakan aset dan fasilitas gedung itu, dan andai konflik internal tersebut dapat benar-benar terselesaikan, Gedung Sobokartti tetap dipertahankan seperti apa adanya, jangan sampai berubah bentuk dari aslinya, karena termasuk cagar budaya. Barkan para pencinta kesenian Jawa dan penguri-uri budaya Jawa yang bergabung dalam perkumpulan tetap dapat berkumpul, berekspresi, dan berkreasi untuk terus melestarikan budayanya, agar tidak dilindas oleh zaman yang semakin edan ini. Bagi Pemkot Semarang, sayab berharap Gedung Sobokartti mendapat perhatian lebih serius, dan tentunya yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengurus Perkumpulan Kesenian Sobokartti adalah bantuan dana untuk operasional kegiatan. Semoga siapa pun tergerak hatinya.(68) --- RM Bagus Irawan ST MSi, Pemerhati lingkungan, konsultan,
dan dosen FT Unimus
|