| Rabu, 18 Juli 2007 | NASIONAL |
Cilacap Tertinggi Kasus CeraiSEMARANG- Dari 36 pengadilan agama se-Jawa Tengah, Pengadilan Agama Cilacap menduduki angka terbanyak selama 2005-2006. Kasus perceraian suami-istri di Cilacap mencapai 5.098 perkara. Disusul Brebes dengan 4.283 perkara, Purwodadi 3.451 perkara, Pemalang 3.416 perkara, dan Kota Semarang 2.941 perkara. Data pada Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah menyebutkan, total perceraian pada 2005 di Jawa Tengah adalah 76.179 perkara. Rinciannya, berkas cerai yang diterima sebanyak 39.832 perkara, dan diputuskan 36.347 perkara. Jumlah perceraian pada 2006 meningkat jadi 76.428 perkara dari 40.432 berkas cerai yang diterima, dan 35.996 kasus cerai yang diputuskan. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jateng, Khalilurrahman, Selasa (17/7) menyatakan, "Pada Januari-April 2007, total perceraian sudah mencapai angka 26.865 perkara, dari 13.713 berkas cerai yang diterima dan 13.152 yang diputuskan." Ia menambahkan, dari 13 faktor penyebab, alasan terbesar perceraian antara 2005-2007 karena alasan meninggalkan kewajiban. Dari 83.165 perkara, sebanyak 54.532 perkara disebabkan karena meninggalkan kewajiban rumah tangga. Sebanyak 1.620 perkara di antaranya karena kawin paksa, 16.018 karena alasan ekonomi, dan 36.894 perkara karena tidak adanya tanggung jawab dari pihak suami terhadap istri. Penyebab terbesar kedua, 21.085 perkara karena alasan terus menerus berselisih. Antara lain 46 perkara masalah politis, 5.178 perkara karena gangguan pihak ketiga, dan 15.861 perkara karena tidak adanya keharmonisan. Poligami Alasan moral dengan 6.086 perkara menjadi peringkat ketiga. Antara lain karena poligami tak sehat sebanyak 283 perkara, krisis 2.926 perkara, dan cemburu 2.877 perkara. "Jadi poligami bukanlah alasan utama perceraian, seperti yang banyak diketahui masyarakat," ujarnya. Peringkat keempat adalah faktor penganiayaan dengan total perkara 693. Selanjutnya, 345 perkara karena cacat biologis, 306 perkara karena kawin di bawah umur, dan terakhir karena faktor dihukum sebanyak 118 perkara. "Penganiayaan bukan hanya pada fisik saja, tapi juga pada batin," tambahnya. Ia menambahkan, justru jumlah istri yang menggugat cerai suami makin bertambah. "Sebagian besar alasan utama istri mengajukan gugatan cerai adalah masalah tanggung jawab suami. Mereka dianggap tidak bisa memenuhi kebutuhan lahir maupun batin selama bertahun-tahun seperti yang tertera dalam syarat talak," jelasnya. Untuk cerai gugat (cerai yang diajukan istri) yang telah diputuskan pada 2005 sebanyak 23.653 perkara, tahun 2006 sebanyak 23.493 perkara, dan Januari-April 2007 ada 8.556 perkara. Jumlah cerai gugat yang diputus selama dua tahun terakhir adalah 55.702 perkara. Sementara itu untuk cerai talak (cerai yang diajukan suami) yang telah diputus pada 2005 sebanyak 12.694 perkara, tahun 2006 sebanyak 12.503 perkara, dan Januari-April 2007 ada 4.596 perkara. Jumlah total cerai talak yang telah diputus selama Januari 2005 - April 2007 adalah 29.793 perkara. Untuk berkas cerai gugat yang telah diterima pada 2005 sebanyak 25.423 perkara, tahun 2006 sebanyak 25.866 perkara, dan Januari-April 2007 sebanyak 8.775 perkara. Dan jumlah berkas cerai gugat yang diterima adalah 60.064 perkara. Untuk berkas cerai talak yang diterima selama tahun 2005 adalah 14.409 perkara pada 2006 sebanyak 14.566 perkara, dan Januari-April 2007 sebanyak 4.939 perkara. Total jumlah berkas cerai talak yang diterima ada 33.914 perkara.(J8-60) |