logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 NASIONAL
Line

Sidang Perdana Kematian Cliff

Dua Terdakwa Disidang Terpisah

SUMEDANG- Kasus kematian praja IPDN, Cliff Muntu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon, Selasa (17/7). Dari tujuh terdakwa, hanya dua yang didakwa menyebabkan kematian praja asal Sulut, pada Senin (2/4) lalu itu.

Keduanya adalah praja tingkat tiga, Fendi Notobuo (21) dan M Amrulloh (21). Kedua nindya praja itu disidang terpisah. Sedangkan lima terdakwa lainnya disidang dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan dan kekerasan terhadap 23 praja yang mengikuti kegiatan pataka di kampus pencetak calon pamong itu.

Kelima terdakwa itu Jaka Anugrah Putra (21), Andi Bustanil (21), Hikmat Feisal (21), Ahmad Ari Harahap (21), dan Frans Albert Yoku (21).

"Berdasarkan berkas acara pemeriksaan dari penyidik, ya hanya dua orang itu,'' kata Jaksa Pe-nuntut Umum, Muhasan SH usai sidang.

Pasal Berlapis

Dalam surat dakwaannya di hadapan Ketua Ma-jelis Hakim Catur Iriantoro SH, Muhasan menyatakan perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal ber-lapis di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun.

Muhasan menjelaskan korban Cliff lemas, kemudian tertelungkup jatuh setelah dipukuli para terdakwa. Sebelum tiba di RS Al-Islam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, kata dia, terdakwa Fendi Notobuo dan M Amrulloh memukul uluhati, antara dada dan perut korban. "Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali,'' katanya.

Berdasarkan visum, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar dan pendarahan pada jantung serta lembab pada otak.

Cliff merupakan salah satu praja yang mengikuti kegiatan pataka. Saat itu bersama tiga rekannya, dia datang terlambat.

Sebelumnya, Senin malam itu, para seniornya itu memanggil 27 praja berkaitan dengan aktivitas pataka, karena mereka kerap datang terlambat.

Namun, malam itu hanya 23 praja yang datang, empat lainnya (Cliff Muntu, Ridho Budiman, Defri, dan Ellyas) datang menyusul.

Seperti halnya Cliff, tiga rekan korban juga mendapat perlakuan sama.

Hasil visum menunjukkan terdapat bercak cokelat darah kehitaman di bagian dada ketiga teman Cliff, akibat pukulan benda tumpul.

Kedua terdakwa dijerat pasal 351 dan 170. Kedua pasal itu juga digunakan untuk menjerat lima terdakwa lainnya untuk perbuatan serupa terhadap 23 praja yuniornya.

Usai pembacaan surat dakwaan, para terdakwa mengajukan keberatannya. Mereka akan memberikan eksepsinya pada persidangan Selasa depan.

"Keberatannya seperti apa, kita tunggu saja," tandas penasihat hukum terdakwa dua terdakwa itu, Tetty Samosir SH.

Penasihat hukum Hikmat, Syahrianto Siahaan SH menyatakan dalam dakwaan, kliennya tidak dikaitkan dengan kasus kematian Cliff Muntu. Untuk itu, persoalan itu akan dimasukan ke dalam materi keberatan.(dwi-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA