logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 NASIONAL
Line

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah

JAKARTA- Setelah pasal penghinaan terhadap Presiden dicabut akhir tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mencabut Pasal 154 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

MK juga mencabut Pasal 155 KUHP yang mengatur larangan penyiaran atau mempertunjukkan perasaan benci terhadap pemerintah. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sidang, Selasa (17/7).

MK menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 45 Pasal 28, Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3). ''Pasal tersebut (kini) tidak memiliki kekuatan hukum yang meng-ikat,'' katanya.

Menurut majelis hakim, tambah Jimly, pasal itu tidak rasional karena seorang warga negara dari negara yang merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri, kecuali makar. ''Namun ketentuan makar sudah diatur dalam pasal lain,'' tandasnya.

Sejarah menunjukkan, lanjutnya, Pasal 154 dan 155 KUHP diadopsi pemerintah kolonial Hindia Belanda dari Pasal 124a British In-dian Penal Code tahun 1915 dengan maksud menjerat tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda (Indonesia).

MK menilai, tindak pidana dalam pasal itu adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan.

''Ini menimbulkan ke-cenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena dengan sangat mudah ditafsirkan menurut selera penguasa,'' ujar Jimly.

Delik Materiil

Menurut keterangan Pemerintah, konsep rancangan KUHP baru meskipun tetap memuat ketentuan tindak pidana serupa, formulasi deliknya tidak lagi berupa delik formil me-lainkan menjadi delik ma-teriil.

''Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan sekaligus pembaharuan politik hukum pidana ke arah delik yang tidak bertentangan dengan semangat negara hukum yang demokratis,'' paparnya.

Putusan setebal 81 halaman ini langsung disambut gembira pemohon Dr R Panji Utomo dan kuasa pe-mohon AH Wakil Kamal. Panji pernah divonis tiga bulan akibat dianggap melakukan tindak pidana dalam pasal itu dan akan mengajukan PK untuk merehabilitasi namanya.

Kuasa pemohon Wakil Kamal mengatakan, saat ini para aktivis tidak perlu takut lagi melakukan kritik terdapad pemerintah.

Sementara Sri Bintang Pamungkas menyatakan kegembiraannya atas putusan itu. Menurutnya, telah lama banyak aktivis pro-demokrasi berjuang untuk menghapuskan pasal ini. (J13-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA