logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 SEMARANG
Line

Dakwaan Jaksa Dipertanyakan Kuasa Hukum

KENDAL- Dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 6.074.745.307 yang diduga dilakukan karena perbuatan korupsi Sutrimo, dipertanyakan kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, besaran kerugian negara tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

''Apakah secara hukum BPKP memiliki otoritas untuk menentukan kerugian negara? BPKP dibentuk berdasarkan Keppres No. 13/2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi , kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah nondepartemen,'' kata kuasa hukum terdakwa Sutrimo, Subur Isnadi SH seusai sidang kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Dia menjelaskan, tugas dan wewenang BPKP diatur dalam Pasal 53 dan 54 Keppres No. 103/2001. ''Dengan memperhatikan isi dari dua pasal tersebut, sangat jelas bahwa lembaga hukum BPKP baik secara tugas maupun wewenang merupakan suatu lembaga hukum, tidak berhak untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara di dalam menjalankan tugas dan wewenang selaku auditor.''

Sebab, tandas Subur, sesuai dengan UU No. 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan serta tanggung-jawab keuangan negara, lembaga yang berhak menentukan ada atau tidaknya terhadap kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ''Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 15/2004. Antara lain dijelaskan, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.''

Kebijaksanaan Bupati

Dia mengungkapkan, pada 31 Mei 2004 melalui surat No. 73/R/XIV.3/05/2004, BPK RI perwakilan III Yogyakarta telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003.

''Sesuai dengan hasil audit BPK itu perihal kerugian negara ditemukan fakta, misalnya, seperti yang tercantum pada halaman 65 laporan hasil pemeriksaan BPK yaitu pengeluaran DPRD tidak mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah.'' Hal tersebut menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 3.494.051.565.

''Selain itu juga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 108.000.000. Persoalan tersebut disebabkan oleh kebijaksanaan bupati yang tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.'' BPK memberikan saran kepada Bupati Kendal, kata Subur, supaya tidak mengambil kebijakan dalam pelaksanaan APBD sepanjang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

''Menarik kembali biaya asuransi terhadap anggota DPRD sebesar Rp 108 juta.'' Lebih lanjut dia menambahkan, sesuai fakta dalam persidangan, kedua saran BPK itu telah dilaksanakan.

''Sesuai dengan PP nomor 105/2000 Pasal 44 ayat (1) yaitu kerugian negara harus pasti nyata dan unsur deliknya harus jelas. Apakah sebagai perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.'' (G15-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA