| Rabu, 18 Juli 2007 | SEMARANG |
Mantan Ketua DPRD Dituntut 6 Tahun PenjaraKENDAL- Mantan Ketua DPRD Kendal Sutrimo (50) serta mantan Wakil Ketua DPRD masa bakti 1999-2004 Abdulwachid Hasjim (67) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 di DPRD, masing-masing dituntut 6 tahun serta 5 tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut dikurangi masa penahanan. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Selasa (17/7) jaksa penuntut umum yang dipimpin Lidya Dewi SH juga menuntut pidana denda kepada dua terdakwa. Masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Sutrimo yang juga mantan Ketua Panitia Anggaran (PA) DPRD tahun 2003 ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 619.991.175. Adapun, mantan Abdulwachid diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 199.815.529. Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan pascaputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik keduanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti dimaksud. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka Sutrimo akan dipidana penjara selama satu tahun, sedangkan Abdulwachid Hajim akan dipidana penjara selama 10 bulan. Empat jaksa yang secara bergantian membacakan materi tuntutan setebal 197 halaman menyatakan terdakwa Sutrimo serta Abdulwachid Hasjim, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut. Keduanya diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rp 6 Miliar Pada sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Sindhu Sutrisno SH MHum tersebut, jaksa mengemukakan beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa. Yakni, akibat perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Kendal mencapai Rp 6.074.745.307. Para terdakwa telah menikmati hasilnya, dan dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, jaksa juga menilai kedua terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesal. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa masih aktif sebagai anggota DPRD Kendal periode 2004-2009. Sejumlah item dugaan korupsi yang didakwakan kepada Sutrimo serta Abdulwachid, antara lain adalah pengalokasian bantuan dana asuransi purna bakti DPRD pada anggaran belanja unit kerja lainnya. Premi asuransi AJB Bumiputera 1912 dengan polis nomor 41708 sebesar Rp 1.215.000.000. Masa polis asuransi itu yakni Juli 2002-Juli 2004 (selama tiga tahun), dengan nilai premi sekaligus Rp 1.215.000. 000 yang telah dibayarkan kepada PT AJB Bumiputera 1912. Sumber dana diperoleh dari APBD 2003 yang dititipkan dengan cara disembunyikan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kendal. Pertanggung- jawaban pembayaran premi asuransi oleh masing-masing SKPD itu kepada PT AJB di lakukan secara fiktif. Yaitu, DPKD sebesar Rp 15 juta pada mata anggaran biaya operasional, DPU (Rp 400 juta), Dinas Pengairan (Rp 300 juta), Bagian Kessos Rp 500 juta (untuk pembinaan prestasi KONI). (G15-16) |