| Rabu, 18 Juli 2007 | SEMARANG |
Ratusan Kades dan Pamong Datangi DPRD
DEMAK - Ratusan kepala desa (Kades) dan pamong desa se-Kabupaten Demak, mendatangi DPRD, Selasa (17/7). Mereka mendesak Dewan agar mengalokasikan tunjangan penghasilan kades dan perangkat dalam perubahan APBD tahun 2007. Pasalnya, alokasi tersebut semestinya sudah masuk APBD tahun berjalan. Mereka datang ke gedung wakil rakyat sekitar pukul 09.30. Perwakilan kades yang didampingi Ketua Praja Jateng Sudir Santoso SH diterima Ketua DPRD Muzaeri, Wakil Ketua H Suharmin dan tiga anggota pansus A Raperda Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat. Ketiganya, Shonhaji, Slamet dan Awal Ts. Ketua Praja Demang Pratama Demak, Santoso mengatakan, pihaknya berharap mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2005, utamanya menyangkut penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya yang harus diterima setiap bulan. Hal itu di luar bengkok yang telah diterimanya. Penghasilan tetap ini sekurang-kurangnya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sedang tunjangan lainnya disesuaikan kemampuan APBDes di masing-masing desa. Di Demak sendiri UMKnya sekitar Rp 581.000. ''Ini seharusnya sudah direalisasikan sejak tahun 2006, karena PP itu keluar tahun 2005. Namun kenyataannya sampai sekarang belum dialokasikan,'' katanya. Selama ini bantuan tunjangan penghasilan yang diterima kades setiap bulannya hanya Rp 50.000. Dalam APBD 2007, teralokasi sebanyak Rp 2,1 miliar lebih. Boikot Sementara Sudir menambahkan, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya wajib direalisasi pemerintah daerah. Sebab sudah diamanatkan dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 72 Tahun 2005. Ia menyayangkan belum dialokasikannya penghasilan tetap itu untuk kades dan perangkat, padahal telah diamantkan UU. Jika kedua pos itu tidak dialokasikan, maka kades dan perangkat akan melakukan boikot terhadap perintah bupati baik langsung maupun melalui camat. Selain itu juga akan menolak menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ''Karena pada dasarnya tidak ada aturan atau perundangan yang mewajibkan kades melakukan penarikan PBB. Apa yang mereka lakukan selama ini karena panggilan moralitas,'' katanya. Selain itu, lanjut Sudir, pemkab juga harus merealisasi alokasi DAU sebesar 10 persen setelah dikurangi belanja pegawai kepada desa. Dana itu selain digunakan untuk operasional desa juga untuk akselerasi pembangunan desa. Menerima aspirasi itu, Ketua DPRD Muzaeri mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi para kades selama sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Oleh karenanya, dia berharap pansus A dapat menampung aspirasi mereka. ''Mudah-mudahan bisa direalisasikan tahun ini melalui perubahan APBD,'' katanya. Hanya saja tambah Muzaeri, jika usulan mereka direaliasi tidak dapat berlaku surut. Artinya, tidak bisa dirapel sejak bulan Januari, melainkan diberlakukan mulai waktu perubahan anggaran berjalan. Seusai ditemui wakil rakyat, Sudir menyampaikan penjelasan kepada para kades dan perangkat yang berkerumun di depan ruang sidang paripurna. Dia meminta, semua kades untuk mengawal aspirasi tersebut hingga terealisasi. (H1-16) |