| Rabu, 18 Juli 2007 | SEMARANG |
Rekanan Tak Penuhi Syarat, Lelang Bibit DibatalkanDEMAK - Panitia pengadaan bibit padi dan jagung untuk petani Kabupaten Demak terpaksa membatalkan lelang karena peserta tidak ada yang memenuhi kriteria. Dengan demikian berpotensi terjadi pengunduran pengadaan bibit untuk masa tanam mendatang. Seharusnya, rekanan pemenang lelang sudah diumumkan Jumat (13/7). Namun karena semua peserta dinilai kurang memenuhi syarat, maka dinyatakan belum ada pemenang. Syarat yang dimaksud adalah jaminan adanya benih unggul yang dibutuhkan. Karena itu, panitia berencana mengadakan lelang kedua. Kepala Dinas Pertanian, Ir Tri Darmiadi mengatakan, semestinya pengumuman pemenang lelang diumumkan pada Jumat lalu. Saat itu terdapat sekitar lima rekanan yang mengikuti tender lelang pengadaan bibit unggul untuk pertanian. Pengadaan bibit itu dialokasikan dana sebesar Rp 5 miliar yang berasal dari pemerintah pusat melalui APBN tahun 2007. Kebutuhan bibit padi itu harus terpenuhi untuk kebutuhan masa tanam mendatang yang dierkirakan jatuh pada bulan Oktober. Tri Darmiadi menambahkan, dalam proses lelang pengadaan barang itu sempat terjadi kemoloran waktu karena ada perdebatan terkait penunjukan langsung atau lelang. Diakui ada aturan yang membolehkan penunjukan langsung akan tetapi khawatir jika hal itu dilakukan melanggar hukum. Diperbolehkan Sementara itu, Menteri Pertanian Anton Apriyantono saat panen raya jambu di Desa Betokan Demak Belum lama ini mengatakan, dalam pengadaan bibit pertanian diperbolehkan menggunakan penunjukan langsung. Pihaknya memberi penawaran sebagai kemudahan agar proses pengadaan bibit untuk pertanian terealisasi sesuai kebutuhan. Terkait adanya kekhawatiran sejumlah daerah akan gugatan hukum jika pengadaan bibit dilakukan dengan penunjukan langsung, Menpertan mengatakan, kebijakan itu telah dibuat bersama Kapolri dan lembaga terkait lainnya. ''Kalau ada yang mau mengguggat, silahkan gugat saya. Kalau mengikuti aturan saya, maka saya bertanggung jawab. Yang dihukum itu saya bukan pemda. Ini Keputusan bersama. Bila ditangkap, bukan hanya saya tetapi Kapolri, kejagung, BPKP. berbeda kalau terjadi mark up.'' Sebaliknya, apabila pemda tidak mampu memproses pemberian benih bisa tuntut pemdanya. Menurutnya, bantuan itu seharusnya direspon cepat oleh daerah. Sebab, jika sampai batasan waktu belum bisa diambil, maka dananya akan kembali ke negara. (H1-16) |