logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 SEMARANG
Line

Polisi Buru Pemasok Senpi Ilegal

  • Seorang Perantara Ditangkap

SEMARANG- Terungkapnya kelompok pengedar dan penjualan senjata api (senpi) rakitan oleh petugas unit Buncul Polwiltabes Semarang, membuat polisi kini terus mengembangkan penyelidikan kasus itu. Kendati telah meringkus empat anggota kelompok yang didalangi Ngadi (35) warga Kuripan, Wonolopo, Mijen, polisi masih memburu tersangka lain yang buron. Seorang pemasok senpi asal Jakarta, Ro (46), diburu polisi. Pasalnya, dari Ro-lah peredaran senpi rakitan itu bermula. Sementara itu, dari hasil pengembangan penyelidikan, kemarin polisi kembali menangkap salah seorang anggota sindikat tersebut. Tersangka yaitu Beny Prasetyo (42) warga RT 1 RW 1 Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Semarang.

Dalam kelompok itu, tersangka diketahui sebagai peranta jual beli senpi tersebut. Beny adalah orang yang menghubungkan Ro dengan Ngadi saat bertransaksi senpi rakitan. "Tersangka kami tangkap saat istirahat di rumahnya. Dia selama ini kerap tinggal di Majalengka, tapi beberapa bulan belakangan berada di rumahnya," kata Kapolwiltabes Kombes Guritno Sigit Wiranto MBA melalui Kasat Reskrim AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum, usai meminta keterangan Beny, Selasa (17/7) siang.

Seperti pernah diberitakan, empat anggota kelompok peredaran dan penjualan senpi ditangkap petugas unit Buncul Polwiltabes, dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka adalah Ngadi (35), Suparjono (48), Agus Purwito (30), dan Subagyo (60). Dua kaki tangan Ngadi, Kbl (35) dan Amr (35), kini sedang dalam pengejaran polisi.

Sebatas Menolong

Kepada Kasat Reskrim, Beny mengaku tidak terlibat sindikat itu. Apa yang dilakukan, yakni mempertemukan Ngadi dan Ro, hanya sebatas membantu tetangganya ketika membutuhkan pertolongan. Benny dan Ngadi adalah tetangga. Namun, beberapa tahun belakangan, Beny yang kini sibuk menggeluti bisnis pembuatan tower itu, kerap tinggal di Majalengka.

"Saya tidak tahu kalau dia (Ngadi-Red) anggota sindikat peredaran dan penjualan senpi rakitan. Ketika dia minta dicarikan penjual senpi, saya langsung menyanggupinya. Sebab, saya punya kenalan orang yang akan menjual senpi," kata Beny.

Orang yang dimaksud itu adalah Jo. Beny juga mengaku tidak tahu jika senpi itu ilegal. Pasalnya, saat akan bertransaksi di Jakarta, Jo mengatakan senpi yang dijualnya itu punya surat izin. Namun ketika transaksi terjadi, Jo baru bilang kalau senpi yang dibawanya tidak ada surat izinnya.

"Jo lalu menjanjikan akan mengurus surat izinnya. Sebagai jaminan, Jo memberi satu buah senpi lagi jenis revolver dan lima puluh butir peluru," kata dia. Ngadi menyanggupi dan membayar Rp 20 juta. Oleh Ngadi, Beny mendapat upah Rp 2 juta. Kepada Beny, Ngadi bilang membeli senpi itu untuk berjaga-jaga demi keamanaan diri. Namun rupanya, dua senpi tersebut hendak dia jual kembali dengan harga lebih tinggi. Bahkan, Ngadi memerintahkan Suparjo, Agus, Subagyo, Kbl, dan Amr, untuk membuat senpi serupa. Termasuk mencarikan calon pembelinya. (H21,D12-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA