logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 SEMARANG
Line

Bong Jl Veteran Disegel Satpol PP

  • DTKP Perintahkan Pagar Dibongkar

SEMARANG- Setelah menunggu sekian lama, Satpol PP Kota akhirnya menyegel bong (makam tionghoa) di Jl Veteran, Selasa (17/7). Sejumlah personel memasang pita kuning (Satpol PP line) di pagar seng yang mengelilingi lahan bong itu. Penyegelan berlangsung mulus, sebab tidak ada seorang pun dari pihak pemagar yang berada di lokasi.

Menurut Kasi Trantib Satpol PP Sumardjo, pemasangan segel untuk menghentikan proses pembangunan di atas tanah bong. Hal itu sebagai tindak lanjut atas turunnya surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) dari Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP).

''Kami baru terima tembusan SP4 dari DTKP, Senin (16/7). Hari ini (kemarin-Red), kami segera turun ke lapangan dan memasang Satpol PP line untuk menghentikan proyek itu. Dengan penyegelan ini, bong Veteran dalam status quo,'' kata Sumardjo.

Seperti pernah diberitakan, DTKP telah menyatakan proyek pemagaran lahan bong di Jalan Veteran bersifat ilegal. Pemagaran dan aktivitas pekerjaan yang berlangsung di dalamnya dilakukan tanpa izin. Pemrakarsa proyek tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Bongkar Pagar

DTKP memerintahkan Satpol PP menindaklanjuti SP4 yang mereka keluarkan dengan langkah pembongkaran pagar. Namun Satpol PP hanya melakukan penyegelan. ''Pembongkaran pagar itu ada prosedurnya. Setelah keluar SP4, proyek pembangunan harus dihentikan sementara, sampai pemilik proyek mengajukan izin. Kalau nantinya mereka tidak menunjukkan itikat baik, dinas teknis, dalam hal ini DTKP akan bertindak lebih tegas,'' lanjut Sumardjo.

Hingga kini belum diketahui pemrakarsa proyek sekaligus pelaku pemagaran bong di Jalan Veteran. Atas tindakan sepihak tersebut, Perkumpulan Hok Bie sebagai ahli waris bong yang diwakili pengacara Sebastian B Soediono, lapor ke polisi, Kamis (12/7).

''Kami berharap polisi bisa menyelidiki dan membongkar apa yang terjadi di balik kasus pemagaran makam ini,'' kata Sebastian.

Hok Bie sendiri merupakan pemegang hak atas tanah seluas 6028 m2, sebagaimana tercantum dalam sertifikan HGB No 60 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur d/h Semarang Selatan Gs 9519/1984.

Tanah tersebut telah dipergunakan sebagai makam keluarga sejak puluhan tahun yang lalu, dan hingga kini dalam waktu-waktu tertentu masih digunakan untuk ritus persembahyangan.

Sertifikat HGB memang berakhir masa berlakunya pada 17 Juli 2004, tapi pada 2001, Hok Bie telah mengajukan permohonan perpanjangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). (H6,J14-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA