logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 SEMARANG
Line

Kuncoro Divonis Percobaan

SEMARANG- Kabag Organisasi Pemkot Semarang, Kuncoro Himawan, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana relokasi PKL Pasar Wonodri Baru, Semarang Selatan, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (17/7) itu, lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Terhadap putusan itu, jaksa Paino SH menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng.

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Sutoyo SH (ketua), Prim Fahrur Razi (anggota) dan Sudharmawatiningsih menyatakan Kuncoro Himawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP.

Hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, mengacu sifat dan hakekat pemidanaan akan nyata kalau pidana yang dijatuhkan akan berdampak pada delik. Dalam hal ini, delik penggelapan itu akan selesai apabila uang yang dianggap digelapkan telah kembali, pelapor sudah tidak dirugikan, atau akses penataan PKL sudah dibangun.

Dinyatakan majelis, apa yang dikehendaki saksi pelapor, Mochamad Cholil, pihak ketiga yang dipercaya CV Peterongan Plaza sudah dipenuhi Pemkot Semarang. Pemkot sudah selesai membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Peterongan Jalan MT Haryono.

Di samping itu, sudah ada akta perdamaian antara pelapor dengan terdakwa. Meski kemudian ada pencabutan akta perdamaian, itu hanya dinyatakan lisan. Dana sebesar Rp 190 juta yang dibagi-bagikan ke beberapa orang itu, adalah untuk biaya operasional mereka. Sedang yang Rp 500 juta, dipergunakan sebagai tali asih ke PKL. Majelis hakim tidak melihat ada hal yang memberatkan. Hal lain yang dipandang meringankan terdakwa lainnya antara lain, Kuncoro masih menjadi abdi negara, dan tenaganya masih dibutuhkan. Selain itu, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. (H30-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA