logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Juli 2007 KEDU & DIY
Line

Perda Baru Lindungi Perokok Pasif

YOGYAKARTA - Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Yogyakarta mendapat respons positif dari masyarakat. Mereka berharap, aturan tersebut dapat berjalan sebagai mestinya untuk melindungi masyarakat. Pasalnya, asap rokok sangat menganggu kesehatan tak hanya bagi perokok tapi juga penghirup asap alias perokok pasif.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Perda itu disahkan dan salah satu pasalnya melarang merokok di berbagai tempat umum. Ketua Pansus Perda Pengendalian Pencemaran Udara Sukamto mengungkapkan, tempat tersebut antara lain rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, tempat ibadah, dan sekolah. ''Nantinya akan ada tempat khusus bagi para perokok. Kita berharap segera turun peraturan gubernur serta peraturan wali kota/bupati untuk melaksanakannya,'' tandasnya.

Dia menambahkan, keberadaan Perda berawal dari pemahaman asap yang dikeluarkan dari rokok sebenarnya tidak hanya berdampak bagi perokok aktif. Tanpa disadari, asap rokok justru lebih berbahaya bagi masyarakat nonperokok yang harus turut serta menghirup asapnya atau biasa disebut perokok pasif.

Efek Negatif

Dosen Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan SH MCL, Selasa (17/7), menegaskan, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui efek negatif rokok yang mengakibatkan kematian namun mereka masih saja kecanduan. Menurutnya, memang perlu adanya tata tertib tersendiri bagi para pecandu rokok agar tidak membahayakan orang lain.

''Perlu aturan agar orang yang tidak merokok terbebas dari bahaya racun asap rokok. Ini sekaligus sebagai peringatan bagi para pecandu agar bisa mengurangi atau bahkan menghentikan kecanduannya,'' paparnya.

Mengenai keefektifan Perda tersebut, dia menjelaskan, bergantung dari persiapan serta sosialisasi pemerintah. Implementasinya tentu tidak terpusat pada pemerintah provinsi namun juga di daerah.

''Yang terpenting adalah sosialisasi peraturan merokok ini disampaikan kepada seluruh masyarakat,'' ujarnya sambil menambahkan pemberitahuan dan pengarahan mengenai tempat-tempat mana saja yang boleh ataupun tidak boleh untuk merokok hendaknya segera dilakukan. (D19-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA