| Rabu, 18 Juli 2007 | BANYUMAS |
Pemilihan Bupati 10 Februari 2008PURWOKERTO-Pemilihan umum bupati dan wakil bupati (bukan pilkada-Red) Banyumas ditetapkan 10 Februari 2008 dan pelantikannya 11 April 2008. Jadwalnya lebih awal karena menyesuaikan UU No 22/2007 yang menjadi pedoman KPUD dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati. ''Putaran pertama kami tetapkan pencoblosannya Minggu 10 Februari 2008. Persiapan dimulai Agustus ini,'' kata Ketua KPUD Banyumas, Ismianto Heru Permana SH, kemarin. Keputusan itu, lanjut dia, merupakan hasil rapat pleno KPUD. Hasil pleno sudah dilaporkan kepada Bupati HM Aris Setiono dan Ketua DPRD Suherman. Akhir Juli dimulai sosialisasi kepada masyaakat dan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2008-2013. ''Sesuai UU No 22/2007 persiapan dimulai minimal delapan bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Masalahnya sekarang petunjuk pelaksanaan revisi Permendagri No 12/2005 menjadi No 21/2005 terkait dengan penganggaran belum ada. Ketentuan perundangannya bisa dilaksanakan, namun teknis pelaksanaannya bergantung pada permendagri yang baru,'' tuturnya. Pemilih Tetap Pemilihan bupati dan wakilnya dibagi dalam enam tahap. Pertama, penetapan daftar pemilih yang dijadwalkan 20 November 2007. Jumlah pemilih tetap diperkirakan 1.372.826. Kedua, pencalonan dilanjutkan ketiga, pencetakan dan pendistribusian logisltik. Keempat, kampanye serta kelima, pemungutan suara dan penghitungan. Setelah itu penetapan calon terpilih dan pelantikan. ''Kami menyiapkan putaran kedua sebagai antisipasi, yakni pencoblosan 20 April 2008 dan pelantikan 11 Juli 2008, dengan catatan tidak ada gugatan atau pengaduan atas hasil penghitungan suara pada putaran pertama,'' ujar Heru. Kalau ternyata ada gugatan, putaran kedua diundur seminggu sehingga pencoblosan dilaksanakan pada 27 April dan pelantikan tetap 11 Juli 2008. (G22-27) |