| Rabu, 18 Juli 2007 | BANYUMAS |
Pilkades Sudah Sesuai Prosedur
BANYUMAS-Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Adisara, Kecamatan Jatilawang, Darno selaku tergugat I, atas gugatan perdata dari tiga calon kades yang kalah, menyatakan proses pilkades di desanya sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang diamanatkan dalam Perda dan Perbup tentang Pelaksanaan Pilkades. Pilkades dilaksanakan 3 Juli lalu dan dimenangkan Nasam, tanda gambar jagung. Sedangkan tiga calon lainnya, yakni Susmono (kelapa), Sulistiyono (ketela) dan Hithoh Hidajah (padi) dinyatakan kalah. Pihak penggugat, katanya, selama proses pemeriksaan berkas sampai ditetapkan calon tetap juga tidak mengadu secara tertulis ke panitia maupun panwas. Pengaduan dari warga juga tidak ada, sehingga proses pilkades dianggap lancar dan dinyatakan tidak ada masalah. ''Kami menilai selama pelaksanaan tidak ada kejanggalan. Mereka melakukan klarifikasi justru setelah pilkades dilakukan,'' kata Darno, dihubungi terpisah, kemarin menanggapi gugatan tiga calon yang kalah. Seperti diberitakan (SM 17/7), tiga penggugat yakni Susmono (37), Hithoh Hidayat (36) dan Sulistiyo (26), melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto SH dan Dwi Prasetyo Sasongko SH mendaftarkan gugatan perdata ke PN Purwokerto, Senin (16/7). Nomer register gugatannya, yakni No 37/Pet/6/2007/PN.PWT tertanggal 16 Juli 2007. Tergugat I (ketua panitia) tergugat II (ketua BPD), tergugat III (ketua panwas) dan tergugat IV, Nasam (kades terpilih) digugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 800 juta. Khusus Nasam, juga dilaporkan ke Polres atas dugaan penggunaan STTB Upers SMP palsu. Menurut Wakil Kepala Sekolah SMP I Jatilawang ini, saat memeriksa berkas persyaratan kades terplih secara fisik juga tidak bermasalah. Bukti legalisir ijazah upersnya juga disertakan. Saat melakukan pemeriksaan juga dilakukan sangat hati-hati. ''Saya sendiri juga pegang ijazah aslinya dan saat melakukan verifikasi maupun pemeriksaan ada uji publik dan melibatkan BPD dan Panwas serta semua panitia,'' jelasnya. Calon Tetap Uji publik dilakukan saat peserta mendaftar untuk diseleksi menjadi bakal calon. Kemudian dari bakal calon ke calon hingga penetapan calon tetap. ''Secara fisik administrasi semua lolos uji, sehingga waktu itu kami anggap sudah tidak ada masalah,'' tandas Darno. Dia baru tahu kalau dirinya ikut digugat setelah dikonfirmasi lagi oleh Suara Merdeka, kemarin. Yang bersangkutan sebelumnya belum bisa dimintai keterangan. Setahu dia, pihak penggugat baru melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, terkait dugaan STTB Upers Natam tak terdaftar dalam ujian tahun 1998/1999. ''Kami belum bisa berkomentar banyak soal menanggapi gugatan ini. Tapi ya silakan saja itu hak mereka. Yang penting proses pilkades sudah dilaksanakan, dan kini tinggal menunggu pelantikan dari Bupati.'' Ditanya soal tudingan, panitia dianggap tidak netral, Darno menyatakan, itu juga penilaian subjektif mereka. Katanya, pihaknya sudah berusaha bersikap netral dalam melaksanakan tugas. ''Kami juga tegas kalau ada panitia yang mendukung atau sebagai tim sukses calon tertentu diminta mengundurkan diri. Dan buktinya juga ada yang mengundurkan diri,'' (G22-29) |