| Rabu, 20 Juni 2007 | NASIONAL |
Dua Saksi Hendy Jelaskan Proses Pencairan DanaJAKARTA - Dua orang bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Kendal nonaktif, Hendy Boedoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said Jakarta, Selasa (19/6). Mereka adalah Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Belanja Kabupaten Kendal, Dian Handayani, dan mantan Bendahara Kas Kabupaten Kendal, Sri Hapsari Rahayu. Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana APBD Kabupaten Kendal 2003-2005 itu, dipimpin Hakim Ketua, Gusrizal, hakim anggota, ED Pattinasarany, Ugo, Sofialdi, dan Anwar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto, Muhibuddin, Chaterina Muliana Girsang, dan Riyono. Dengan panitera pengganti H Hadi Sukma, Suswanti, Lindawati Serikit, Joko Santoso, Rustiani, Widiastuti. Dalam sidang itu, Hendy mendapat dukungan sekitar 40 simpatisan dari PDI-P dari Kendal. Selain itu istrinya, Widya Kandi Susanti, dan kedua anaknya juga hadir. Saksi pertama Dian membenarkan 51 item pengeluaran uang dari kas daerah Kabupaten Kendal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari sejumlah item itu terbagi atas pengeluaran uang dari pos dana tak tersangka, uang deposit Kabupaten Kendal di sejumlah bank, dan pungutan ilegal dari sejumlah rekanan proyek-proyek infrastruktur. Selain itu dia membenarkan adanya aliran sebagian dana pinjaman dari Bank Jateng, masuk ke rekening atas nama Hendy. Dana tak tersangka, kata dia, seharusnya untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan penyelenggaraan pemerintah lainnya. Namun oleh Hendy dicairkan sembilan kali untuk pembelian tanah pribadi, diberikan kepada ketua PDI-P Kendal, untuk dinas pariwisata dan DPRD, serta lain-lain. ''Total pengeluaran dana tak tersangka tersebut Rp 4,15 miliar,'' katanya. Usai sidang, Hendy juga mengatakan Dian, Warsa dan Sri Hapsari bersengkongkol. ''Semua dakwaan itu tidak benar,'' ujarnya.(J21-77) |