logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juni 2007 WACANA
Line

Pidana untuk Penerima Dana Korupsi

  • Oleh Khoerudin Islam

DANA haram miliaran rupiah diduga hasil korupsi yang digelontorkan Rokhmin Dahuri ke kantong politisi di Senayan,calon presiden dan wapres serta ratusan ormas,masih bisa diselamatkan. Hanya saja untuk pengembaliannya ke kas negara butuh waktu lama dan kerja keras. Siapa saja yang menikmati dana panas itu, dapat dipidana.

Korupsi seperti kita pahami bersama adalah kejahatan yang sangat luar bisa. Baik akibat yang ditimbulkan akibat kejahatan itu maupun modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara. Makin canggih dan makin rumit.

Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, rumusan tindak pidana korupsi secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana formal maupun material.

Dengan rumusan secara formal yang dianut dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.

Ketika Rokhmin Dahuri menyanyi di sidang pengadilan, orang dan atau yayasan yang menerima dana itu ramai-ramai ingin mengembalikannya. Belakangan malah ada yang bingung mau mengembalikan ke mana. Dana DKP dan dana korupsi lainnya, harus dikembalikan ke kas negara. Tapi harus melalui prosedur legal formal yaitu menunggu putusan hakim.

Artinya, penerima dana harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu oleh hakim. Dalam putusannya hakim akan menentukan ke mana dana itu harus dikembalikan. Penerima dana DKP secara hukum bisa diajukan ke pengadilan sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana.

Jan Remmelink (Hukum Pidana:2003) menjelaskan pelaku, disamping pihak-pihak lainnya yang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana yang ia lakukan, akan dipidana bersama-sama dengan pelaku. Untuk mengatakan adanya suatu keturutsertaan disyaratkan adanya kerja sama . Hal ini mengimplikasikan bahwa harus dibuktikan adanya dua bentuk kesengajaan dalam delik-delik kesengajaan yang dilakukan secara bersa-sama oleh sejumlah pelaku.

Pertama, kesengajaan akibat delik, kedua kesengajaan untuk melakukan kerjasama. Tidak diperlukan ada rencana atau kesepakatan yang dibuat terlebih dahulu. Sebaliknya yang perlu dibuktikan hanya adanya saling pengertian di antara sesama pelaku dan pada saat perbuatan diwujudkan masing-masing pelaku bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Turut Serta

Berdasarkan teori hukum di atas, maka penerima dana korupsi DKP dapat dijerat menggunakan Pasal 55 ayat KUHP Jo Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999, yaitu turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi orang yang turut serta sama dengan pelaku utama.

Membiarkan penerina dana DKP lepas dari jangkaun hukum terasa tidak adil. Karena tindak pidana korupsi itu menjadi tuntas ketika dananya diterima, baik oleh pelaku utama maupun mereka yang turut serta menikmati.

Di mana rasa keadilan hukum berpihak jika hanya Rokhmin Dahuri dan Sekjend DKP Andi H Taryoto yang dipidana penjara. Selama ini penerima dana korupsi memang belum dijangkau oleh penegak hukum.

Bagi penyidik tampaknya sudah cukup bila uang hasil korupsi itu dikembalikan ke kas negara dan pelakunya dipidana. Penerima dana korupsi selama ini belum disentuh penyidik.

Kini saatnya kita menguji nyali KPK, Jaksa Agung dan Kapolri apakah berani menyidik pejabat dan penyelenggara negara yang terlibat aliran dana korupsi dari Rokhmin.

Dampak pengusutan dana korupsi DKP ini akan sangat luas, karena bisa menyeret para petinggi negara. Kekhawatiran Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kalau dana ini diusut sampai Presiden akan menimbulkan gempa politik yang dahsyat, karena Presiden bisa dimakzulkan, adalah konsekuensi logis dari yang harus diterima siapa saja yang menerima dana haram.(11)

-- Khoerudin Islam, praktisi hukum


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA