| Sabtu, 02 Juni 2007 | NASIONAL |
30 % Rumah Sakit Belum Terapkan Standar PelayananSEMARANG- Pelayanan menjadi hal terpenting dan patut mendapat perhatian dari managemen rumah sakit. Setiap rumah sakit harus menerapkan standar minimum pelayanan yang sudah ditentukan. Hanya saja, kenyataan berkata lain. Masih ada rumah sakit yang belum menerapkan hal itu. "Masih ada sekitar 20% hingga 30% dari 1.000 lebih rumah sakit yang belum menerapkan standar minimal pelayanan. Kebanyakan adalah rumah sakit daerah dan kabupaten,'' kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dr Farid W Husain Sp B KBD dalam Rapat Kerja Nasional Mukisi I 2007, Jumat (1/6), di Patra Semarang Convention Hotel. Standar minimal itu, jelas dia, tak hanya berpatok pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tapi juga meliputi ketersediaan sarana dan prasarana. Termasuk, gedung dan peralatan yang dimiliki. Penerapan itu menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi. Sebab, mereka merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Oleh karena itu, mereka berhak memberikan teguran pada rumah sakit yang belum menerapkan standar pelayanan minimum,'' tuturnya. Dia menjelaskan, setiap bidang pelayanan yang ada di rumah sakit perlu melalui proses akreditasi. Akreditasi ini merupakan salah satu wujud dari proses evaluasi dan kontrol yang dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan. Corporate Media Dalam Rakernas tersebut juga dilaksanakan workshop Membangun Citra Rumah Sakit melalui Corporate Media. Acara itu diikuti 30 humas rumah sakit. Pembicara antara lain Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Sasongko Tedjo SE MM dan Wakil Pemimpin Redaksi Amir Machmud NS. Sasongko menjelaskan, strategi berkomunikasi dengan media harus diawali dengan pemetaan terhadap media. Pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keeksisan media yang ada. Amir Machmud menambahkan, dalam pemberitaan media perlu dipahami sebagai ruang publik. Di mana ketika suatu peristiwa diberitakan, informasi yang disampaikan akan membawa dampak yang signifikan bagi pihak lain. "Dampak itu bisa berupa sesuatu yang baik atau justru buruk,'' imbuhnya. (H31,H11-37) |