logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juni 2007 NASIONAL
Line

Kejagung Kesulitan Bukti Kasus Yayasan Supersemar

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kesulitan dalam proses persidangan kasus penyalahgunaan dana bantuan pemerintah di Yayasan Supersemar. Itu mengingat sebagian dokumen yang digunakan alat bukti dalam perkara gugatan perdata masih berupa fotokopi. Guru besar Ilmu Hukum Universitas Khrisna Dwipayana (Unkris) Jakarta, Indriyanto Senoaji, mengatakan hal itu kemarin (1/6).

Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dokumen yang berupa fotokopi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus perdata.

''Dalam KUH Perdata disebutkan, dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan adalah dokumen yang asli atau autentik,'' katanya.

Dalam yurisprudensi ahli hukum, kata dia, juga disebutkan sebuah dokumen dapat dijadikan alat bukti jika dokumen tersebut merupakan dokumen asli bukan salinan atau fotokopi, walaupun di persidangan nanti disertai dengan saksi.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mengatakan, sebagian dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara gugatan perdata terhadap penyalahgunaan dana Supersemar masih berupa fotokopi.

Indriyanto mengatakan, keinginan Kejagung untuk meneruskan perkara ini di pengadilan menonjolkan sisi politis.

''Gugatan perdata terhadap Soeharto lebih mengarah ke politik, karena selama ini masyarakat menunggu gebrakan Kejagung dalam kasus Soeharto,'' ujarnya.

Supremasi Hukum

Kejagung lebih baik berkonsentrasi dalam penegakan supremasi hukum ke depan ketimbang sibuk mengurusi kasus hukum di masa lalu yang hanya menonjolkan sisi politis saja.

Pendapat berbeda dikemukakan pakar hukum Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah. Menurutnya, proses gugatan terhadap penguasa Orde Baru itu tetap dapat berjalan. ''Proses hukum terhadap Soeharto tetap dapat dijalankan walaupun alat buktinya berupa salinan atau fotokopi,'' ucapnya.

Menurutnya, dalam Hukum Acara Perdata sudah diatur mengenai tingkatan pembuktian dalam suatu perkara. Alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum tertinggi adalah naskah autentik. Setelah itu baru surat biasa/instansi, keterangan saksi, dan pengakuan.

Dokumen fotokopi, kata dia, tetap memiliki kekuatan hukum dalam suatu persidangan perkara perdata jika pihak yang menghadirkan alat bukti, bisa meyakinkan kebenaran alat bukti tersebut melalui keterangan saksi.

''Kebenaran alat bukti fotokopi juga dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium forensik. Fotokopi dokumen dapat dinyatakan kebenarannya jika hasil uji laboratorium menyatakan tandatangan dalam dokumen fotokopi sama dengan tanda tangan asli. (J22-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA