| Sabtu, 02 Juni 2007 | NASIONAL |
Hasbi dan Ircham Dituntut Dua TahunSEMARANG- Dua orang mantan Wakil Ketua DPRD Jateng, M Hasbi dan Ircham Abdurrochim dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, keduanya dinilai telah menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya untuk turut serta melakukan korupsi secara berlanjut, sehingga merugikan keuangan negera. Dalam persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin majelis hakim ketua Sudharyatno, Kamis (31/5), masing-masing terdakwa dibebani denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dibacakan jaksa Dwi Samuji dan Sugeng. Jaksa tidak menuntut uang pengganti terhadap Hasbi dan terdakwa Achmad Thoyfoer (almarhum), karena keduanya sudah mengembalikan. Hasbi mengembalikan Rp 278.851.400 sedang Thoy-foer mengembalikan sebanyak Rp 308.616.400. Terdakwa Ircham, dituntut membayar uang pengganti Rp 208.073.600, karena dari biaya kegiatan Dewan yang diterimanya sebesar Rp 308.073.600, yang bersangkutan baru mengembalikan Rp 100 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dikembalikan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa menyatakan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, guna menggantikan kerugian negara. Sesuai paparan JPU, diketahui dana-dana yang di terima para terdakwa merupakan dana operasional pimpinan Dewan yang oleh jaksa dinilai tidak memiliki manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Karena itu, penerimaan dana itu dinilai mengesampingkan prinsip-prinsip penggunaan anggaran belanja sebagaimana diatur dan ditentukan dalam pasal 4 jo pasal 8 PP No 105/2000. Jaksa menyatakan terdakwa sebetulnya mengetahui hal tersebut, namun membiarkan saja serta tidak merasa keberatan. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bachri mengatakan kedua kliennya tidak mengetahui secara runtut proses keluarnya surat keputusan pimpinan dewan (SKPD) yang menjadi dasar keluarnya dana yang didakwa bermasalah tersebut. "Klien kami hanya menerima dana yang telah dianggarkan oleh eksekutif," ucapnya. Menyangkut PP No 105/2000 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Syamsul menambahkan, ketentuan PP tersebut sebetulnya berlaku untuk eksekutif, yakni Sekretaris Dewan selaku pengguna anggaran. "Artinya tidak tidak bisa dikenai pertanggungjawaban mengenai dana operasional itu. Melainkan yang melakukan pertanggungjawaban adalah Sekwan," tegas Samsul. (H30-77) |