| Sabtu, 02 Juni 2007 | NASIONAL |
PAN Disarankan Kembalikan Dana ke Rokhmin
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berpendapat, dana yang diterima capres Amien Rais dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri tidak bisa dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak mungkin menjadi barang bukti di persidangan pada perkara yang sedang bergulir sekarang ini. "Kalau memang beliau mau mengembalikan, tentu dikembalikan kepada siapa yang memberi. Silakan diberikan kembali kepada Rokhmin Dahuri," katanya di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (31/5)menanggapi niat dari DPP PAN mengembalikan dana itu. Sekjen PAN Zulkifli Hasan yang mendampingi Amien saat memberi keterangan kepada KPK, mengaku bingung kepada siapa harus mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, kader PAN telah mengumpulkan uang Rp 200 juta untuk menggantikan uang yang pernah diterima Amien dari Rokhmin. "Tetapi, sampai sekarang kita masih bingung mau dikembalikan ke mana," kata Zulkfili. Selain didampingi Zulkifli, saat datang ke KPK Amien didampingi anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN, Drajad Wibowo. Usai diterima KPK, kepada pers Amien mengatakan, uang senilai Rp 200 juta dari Rokhmin digunakan untuk tim sukses capres dan cawapres serta untuk menutupi biaya iklan. Saat menjadi calon presiden dan masih menjabat ketua umum PAN pada 2004, Rokhmin Dahuri mendatangi rumahnya dan memberikan amplop berisi delapan cek perjalanan. Sementara itu, sejumlah anggota DPR lintas fraksi menilai, persoalan dana ilegal capres 2004 tidak cukup hanya diselesaikan dengan adanya pertemuan kompromi antara Amien Rais dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Ini termasuk masalah luar bisa, tidak cukup diselesaikan dengan kompromistis. Masalah itu harus dibongkar," kata Ali Mochtar Ngabalin, Anggota DPR (Fraksi Bintang Pelopr Demokrasi) Kamis (31/5). Dia bersama Zaenal Ma'arif (FPBR), Azwar Anas (PKB), Yudy Chrisnandi (FPG), Fachri Hamzah (F-PKS) memberikan keterangan pers bersama terkait dengan kasus dana ilegal capres 2004 baik dari DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) maupun dari luar negeri. Mereka menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat terkait dengan masalah tersebut. Selain itu juga akan menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi. (di,nas-49) | ||||