| Sabtu, 02 Juni 2007 | SEMARANG |
Perlu Perhatian agar Pers Tak KebablasanSEMARANG- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan undang-undang yang unik. Karena selain memberi kebebasan pada pers, juga memberikan rambu-rambu. Banyak warga belum memahami undang-undang tersebut. Bahkan sebagian besar wartawan pun juga belum banyak yang memahami. "UU Nomor 40 tahun 1999 itu, menciptakan sebuah mekanisme yang mengakomodasi kebebasan pers dan norma pers sekaligus. hal itu agar bisa menciptakan kondisi masyarakat yang madani," kata Drs Sasongko Tedjo, Pemred Suara Merdeka saat tampil sebagai pembicara ''Diskusi Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers'' yang digelar Dewan Pers, di Hotel Patra Jasa, Kamis (31/5). Pembicara lain, Drs Leo Batubara (Wakil Ketua Dewan Pers), Wina Armada Sukardi (anggota Dewan Pers), dan Prof Nyoman Sarekat dari Fakultas Hukum Undip. Kebebasan pers saat ini, lanjut Sasongko, sudah kebablasan. Ada beberapa dampak negatif UU tersebut, yang dianggap perlu diperhatikan. Salah satu dampaknya, adalah kini sangat mudah menerbitkan media massa. Sehingga jumlah wartawan pun meningkat pesat tapi tak diikuti peningkatan kualitas. "Karena memang tidak ada sekolah khusus tentang jurnalistik. Jadi, memang agak timpang antara peningkatan kuantitas dan kualitas. Bahkan ada kartu wartawan dengan dua sisi. Satu sisi sebagai wartawan di balik- nya sebagai kontraktor." Sasongko mengingatkan agar pers mulai mencermati kredibilitas pers yang mulai menurun di mata masyarakat. Jika hal itu tak dicermati maka bisa menjadi ancaman, sehingga pembenahan harus dilakukan. Karena itu, salah satu langkah strategis terpenting yaitu menggarap potensi sumber daya manusia (SDM) wartawan. Hal itu agar dapat melaksanakan kemerdekaan dan kebebasan pers melalui peningkatan profesionalisme dan menjaga kode etik wartawan. Leo Batubara mengatakan, seharusnya yang mengontrol pemerintah itu adalah pers dan masyarakat. Karena yang menggaji pemerintah adalah masyarakat. Pemerintah tak berhak mengintervensi penyelenggaraan pers. Wina Armada Sukardi berpendapat, kehadiran UU No 40 tahun 1999 itu, tidak dapat dipisahkan dari mantan Presiden BJ Habibie. Ia kala itu ingin memperoleh citra politik yang baik sehingga memberikan masyarakat sebanyak mungkin undang-undang.(J8-56) |