logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juni 2007 SEMARANG
Line

Sidang Kasus Polines

Rekanan Dijanjikan Fee Rp 200 Juta

SEMARANG- Terdakwa Prantiono, Direktur CV Central Aditama, rekanan dalam proyek pengadaan 17 unit mesin laboratorium Politeknik Negeri Semarang (Polines), dijanjikan Wijil Nustoto dan Deny Kriswanto (keduanya terdakwa di berkas terpisah), akan diberi fee Rp 200 juta.

Fee tersebut akan diberikan apabila Prantiono menyetujui digarap oleh Wijil. Deny dalam hal ini merupakan orang yang dilibatkan Wijil untuk mewujudkan idenya, karena dinilai cukup memahami masalah permesinan.

Prantiono pun menerima tawaran itu. Dia kemudian membuat kuasa kepada Wijil, serta memberitahukan Joko Triwardoyo, seorang dosen Polines yang menjadi penanggung jawab proyek tersebut, bahwa dirinya telah memberi kuasa ke Wijil. Namun belakangan, setelah Polines melakukan pembayaran penuh, Prantiono hanya menerima fee Rp 100 juta dari Wijil dan Deny.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng dan Sasmita, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan mesin lab Polines, dengan terdakwa Direktur Polines Sugiharto, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sucipto itu dengan anggota Setio Budi T dan Adi H Yulianto.

Dipaparkan jaksa, CV Central Aditama dalam pelelangan memenangkan harga Rp 7,7 miliar. Karena dinilai terlalu tinggi dari harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditentukan Irjen Dikti, Polines lalu menego agar harga bisa lebih rendah lagi, dan disepakati harganya bisa turun menjadi Rp 6,694 miliar.

Hingga 9 Januari 2007, Prantiono dan kawan-kawan baru berhasil menyerahkan 14 item mesin ke Polines. Pada tanggal itu pula, Polines melakukan pembayaran penuh senilai Rp 5,994 miliar, yaitu harga kesepakatan Rp 6,694 miliar setelah dikurangi pajak Rp 699,89 juta.

Padahal, seperti ditetapkan dalam kontrak, pembayaran penuh harusnya dilakukan setelah barang 100% diterima Polines. Faktanya, pemenuhan barang terlambat. Sebab, dalam kontrak ditetapkan jadwal pengadaan adalah tujuh hari, 23 - 29 Desember 2006.

Pembayaran penuh itu tidak diserahkan kepada Direktur CV Central Aditama, melainkan pada Deny melalui rekening Bank Mandiri Cabang Semarang atas nama CV Surya Jaya Teknik. Dibeberkan jaksa pula, pembayaran ke Deny sudah sepengetahuan Sugiharto dan Joko Triwardoyo. Prantiono belakangan mengetahuinya. Ia bahkan menerima fee Rp 100 juta dari Wijil dan Deny.

Fee sebesar Rp 200 juta juga diberikan Wijil kepada Imam Syafe'i, pengusaha Semarang yang membantu modal pengadaan Rp 1,5 miliar ke Wijil untuk mendatangkan sebagian mesin. Kamis lalu, terdakwa Prantiono juga didakwa secara terpisah dalam perkara yang sama.

Sidang dipimpin Majelis Hakim T Situmorang, Sarwoedi, dan Nirwana. Sementara terdakwa Joko, Deny, berkasnya belum diserahkan ke pengadilan. Sedang Wijil, masih buron. Kuasa hukum Prantiono, Fajar SH membantah kliennya menerima fee Rp 100 juta. Hal itu nanti akan dibuktikan di persidangan.

Soal pembayaran dari Polines ke Deny, menurutnya, akhirnya Prantiono mengetahui. "Sebelumnya, sudah diminta agar tak dilakukan pembayaran selain ke CV Central Aditama namun tetap dilakukan tanpa sepengetahuan Prantiono." (H30-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA