| Sabtu, 02 Juni 2007 | INTERNASIONAL |
Penahanan Suu Kyi Langgar Hukum InternasionalWASHINGTON - Panel dari Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan penahanan ikon demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi melanggar hukum internasional. Hal itu dikemukakan Kelompok Kerja PBB bidang Penahanan Arbitrer Jumat kemarin. Panel mendesak Suu Kyi segera dibebaskan. ''Pemasungan kebebasan Aung San Suu Kyi adalah semena-semena dan melanggar tiga pasal Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal,'' demikian pernyataan panel itu. Panel independen PBB yang beranggotakan para pakar dari Aljazair, Iran, Hongaria, Paraguay dan Spanyol itu sudah memberitahukan hal itu kepada junta Myanmar tiga pekan lalu. Pernyataan itu kemudian diteruskan kepada pengacara keluarga Suu Kyi Jared Genser. ''Panel PBB menyatakan Suu Kyi harus segera dibebaskan,'' kata Genser. ''Kami sangat senang karena PBB menegaskan lagi bahwa penahanan Suu Kyi melanggar hukum internasional.'' Junta Ngawur Dia menegaskan, keputusan itu lebih dari sekadar soal penahanan seorang perempuan pemberani. Penahanan Suu Kyi adalah simbol dari penindasan terhadap rakyat Myanmar. ''Persoalannya sekarang, berapa lama lagi Myanmar tetap mendapat toleransi dari PBB, ASEAN dan Uni Eropa,'' kata dia. Sebelumnya, panel PBB juga sudah mengeluarkan pernyataan serupa saat Suu Kyi dikenai status tahanan rumah. Menurut Genser, keputusan terakhir oleh panel itu mengandung makna penting karena panel menyimpulkan bahwa tuduhan junta soal upaya penggulingan pemerintah oleh Suu Kyi sama sekali tidak berdasar dan ngawur. (rtr-gn-25) |