| Sabtu, 02 Juni 2007 | BANYUMAS |
Massa Datangi Gedung DPRD
PURWOKERTO-Ratusan pendukung calon kepala desa (cakades), Sulistyono, yang kalah di Desa Cikakak Kecamatan Wangon, kembali mendatangi DPRD Banyumas, Kamis (31/5) lalu. Mereka tetap ngotot menginginkan Pilkades di desa tersebut diulang. Massa datang sekitar pukul 10.30, membawa poster yang berisi tudingan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades Selasa (29/5) lalu terjadi banyak kecurangan. Dalam rombongan aksi itu, juga terdapat ibu-ibu dan orang tua lanjut usia. Mereka membawa anak-anak dan perbekalan dari desanya. Setiba di DPRD, sebagian masuk ke gedung dewan dan sebagian lagi menunggu di sepanjang trotoar dan lapangan alun-alun. Bahkan rela berpanas-panasan. Ketua rombongan aksi, Edy Setiono mengatakan, kedatangan massa dalam rangka menegakkan keadilan. Menurutnya dalam pelaksanaan Pilkades, telah terjadi kecurangan berupa politik uang. Penting diketahui, Pilkades tersebut dimenangi oleh Suyitno, sedangkan calon yang kalah adalah Sulistyono. Selisih suara dalam Pilkades, tersebut sebanyak 200 suara dari total 2.400 suara. Tidak Tanggap Ia menambahkan, massa juga menyayangkan adanya sikap Muspika yang tidak tanggap terhadap permasalahan yang ada sehingga menimbulkan konflik. Sebelum pencoblosan, aksi kecurangan yang dilakukan tim sukses kades yang menang sudah dilaporkan ke panwas dan panitia. Maka mestinya sebelum pelaksanaan, panwas dan Muspika menyelesaikan dulu masalah itu. Tapi kenyataannya pengaduan itu tidak direspons. Pihaknya juga mempertanyakan mekanisme dalam menindaklanjuti adanya kecurangan selama pelaksanaan Pilkades. Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Banyumas, Wiyono yang menemui mengatakan, jika dalam pelaksanaan Pilkades tersebut terjadi kecurangan seharusnya langsung dilaporkan ke Panwas. Setelah itu panwas akan meneruskan ke instansi yang berwenang. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Perda No 14 Tahun 2007 pasal 9 huruf E dan F. Menurutnya, sah tidaknya Pilkades ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan putusan ini, bupati baru bisa menentukan sah tidaknya pilkades tersebut. Namun jika tidak ada usulan dari Pengadilan, bupati akan tetap melakukan pelantikan kepala desa terpilih setelah ada pengajuan dari BPD. (wan,G22-74) |