logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 SALA
Line

Pelaku Aborsi Diminta Dihukum Berat

  • Korban Masih Kritis

KARANGANYAR- Kuasa hukum keluarga korban aborsi, Farid Habib SH meminta aparat hukum untuk menindak pelaku aborsi seberat-beratnya. Pasalnya, mereka telah menghilangkan nyawa anak yang tidak berdosa.

''Mereka (pelaku aborsi-red) tidak pantas diampuni,'' kata Farid, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus aborsi yang terjadi di sebuah rumah di Jl Podang 15 Dusun Plosokerep, Ngringo, Jaten, yang digerebek, Selasa (12/12) dini hari.

Ketiganya adalah, Ny Tarwiyati, Ny Yuliati, dan Riananda Ayen Purwiyanto, serta pacar korban aborsi, Putri Astrini. Anehnya, suami Ny Yuliati, Agus Setiyono, yang tempat tinggalnya digerebek polisi justru lolos dan tidak dijadikan tersangka. Padahal saat penggerebekan Agus berada di lokasi dan membantu praktik aborsi istrinya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 23/1992 tentang Kesehatan jo Pasal 80 ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 248 ayat (1) dan Pasal 299 KUHP. Jika terbukti, hukuman tersangka maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Farid melanjutklan, pihaknya membantah kalau kliennya, Putri Astrini, merengek-rengek minta janin dalam kandungannya yang berusia lebih dari lima bulan itu digugurkan. Yang terjadi, justru kliennya minta aborsi dibatalkan. Sebab, peralatan yang digunakan tersangka seadanya. Lagi pula tempat yang digunakan agak kotor.

Rp 3 Juta

Tapi karena telah menerima pembayaran Rp 3 juta dari korban, lanjut dia, bidan itu memaksa rencana aborsi tetap dilakukan. Karena pelaksanaan aborsi itu tanggung, maka janin dalam kandungan itu tidak bisa digugurkan sehingga tidak bisa keluar.

''Janin itu malah mati di dalam kandungan dan tidak bisa dikeluarkan meski sudah beberapa kali disuntik. Janin yang sudah mati di dalam kandungan itu baru bisa dikeluarkan setelah klien saya ditangani pihak rumah sakit.''

Pada bagian lain, Putri Astrini yang kini dirawat di RSUD Kartini, Jengglong, hingga kini kondisinya masih kritis.

Sehingga dia belum bisa dimintai keterangan. Meski sudah dipindah dari ruang ICU ke bangsal Teratai, Putri yang terus dijaga ibunya, Ny Yudha Nurnaningsih, belum bisa diajak bicara.

Sementara itu janin yang sudah bisa dikeluarkan dari kandungan korban diperlakukan layaknya manusia yang mati. Janin seberat tiga ons dengan jenis kelamin laki-laki itu dikubur di Magetan, di mana kedua orang tua Putri tinggal.

''Sebelum dikubur janin itu juga diberi kain kafan, layaknya bayi meninggal dunia,'' kata Farid. (G8-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA