| Jumat, 15 Desember 2006 | WACANA |
TAJUK RENCANAPeluang Korupsi dan Kesempatan Introspeksi- Ada alur opini yang menarik tentang sikap elite dan masyarakat terhadap korupsi. Rilis survei Transperancy International Indonesia (TII) yang memosisikan legislatif pada peringkat pertama lembaga terkorup di Tanah Air ditanggapi defensif. Elite parlemen khawatir pemaparan tersebut ke publik hanya merupakan upaya delegitimasi. Hampir bersamaan, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi(KP2KKN) Jawa Tengah menyampaikan hasil monitoringnya, yang menemukan kasus korupsi di provinsi ini naik 156 persen. Sedangkan Asisten Intelijen Kejati Jateng menyatakan banyak laporan kasus korupsi yang mentah. - Membarengi paparan-paparan semacam itu, di tengah penanganan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal, kita juga mencatat secara khusus alur opini menarik lewat pernyataan Daniel Toto Indiyono, salah seorang tersangka yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Jateng. Secara jujur dia tidak membantah telah melakukan kesalahan dalam penyelewengan uang negara, tetapi jumlahnya tidak mencapai Rp 800 juta sebagaimana yang dituduhkan, melainkan (hanya) sebesar Rp 166 juta. Bahkan Daniel mengaku sama sekali belum menerima uang dari hasil mark up pembelian tanah untuk pendirian sekolah di Kendal itu. - Sejumlah alur tersebut memaparkan beragam realitas dalam dinamika pemberantasan korupsi. Pertama tentu ajakan untuk merenung, mengapa parlemen yang menempati peringkat pertama seperti hasil survei TII? Mengapa pula setinggi itu kenaikan kasus korupsi di provinsi ini? Kedua, pernyataan jujur Daniel Toto merupakan sebuah dekonstruksi terhadap sikap yang selama ini pasti defensif menyangkut penegakan hukum kasus korupsi. Jangan dipandang remeh, karena kejujuran seperti itu justru bakal memberi sumbangan konstruktif untuk menguak lebih dalam lagi berbagai kemungkinan yang terkait dengan peluang melakukan penyelewengan. - Kita tentu berharap, pemberantasan korupsi dalam skala makro dan penanganan kasus-kasus secara mikro tidak berbias ke perang opini. Apalagi sampai melakukan konstruksi dengan setting pencitraan. Perlawanan dari para tersangka memang merupakan bagian dari pengejawantahan hak yang dimungkinkan oleh hukum, karena adanya asas praduga tak bersalah. Tetapi introspeksi atas suatu hasil survei akan lebih penting ketimbang secara defensif menggiring ke atmosfer politis tentang delegitimasi. Bagaimanapun kita juga tidak boleh mengabaikan persepsi publik, termasuk tentu temuan KP2KKN mengenai signifikansi kenaikan kasus korupsi di Jateng. - Sikap langka justru ditunjukkan Daniel Toto, yang malah berterima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dia berasal dari rakyat yang juga antikorupsi. Secara lebih jauh kita melihat adanya mata rantai antara prosedur, sistem, niat, dan bagaimana membuat rambu-rambu bagi diri sendiri maupun struktur. Semua kembali kepada bagaimana seseorang mempersepsi kekuasaan. Kalau peluang itu diniatkan untuk "dimanfaatkan", tinggal bagaimana menata struktur agar masuk dalam cakupan niat yang sama. Sebaliknya kalau peluang tersebut diniatkan untuk dihindari, pegangannya jelas rambu-rambu. - Umumnya, orang yang diduga korupsi akan defensif dengan berbagai justifikasi. Misalnya merasa tidak ada kerugian negara karena dia telah mengembalikan uangnya, menyeret pihak lain yang harus bertanggung jawab, atau merasa hanya salah prosedur. Dekonstruksi ala Daniel Toto pun patut menjadi kajian menarik tentang pentingnya perenungan. Dia merenungkan dan mengakui kekhilafannya walaupun belum menerima uang yang diharapkan. Perenungan itu memberi pencerahan setelah kasus bergulir. Maka perenungan yang ideal tentunya adalah ketika kita berada di tengah peluang untuk melakukan penyimpangan, namun memilih berada dalam barisan antikorupsi. |