| Jumat, 15 Desember 2006 | NASIONAL |
Hendy Diduga Lalai Lakukan Pengawasan
JAKARTA- Kuasa hukum Bupati Kendal Hendy Boedoro, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kliennya diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap keluar masuknya dana APBD terutama untuk dana tak tersangka. Menurut Sugeng, tim penyidik mengajukan sekitar 60 pertanyaan terkait dengan pengelolaan APBD periode 2004-2005. "Hendy sudah mendelegasikan pengelolaan kewenangan kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo. Semua kewenangannya sudah didelegasikan," tandasnya di sela-sela pemeriksaan Hendy, kemarin. Meski sudah didelegasikan, kata dia, Hendy masih melakukan fungsi kontrol terhadap Warsa terkait dengan semua penggunaan anggaran APBD. "Kewenangan pendelegasian itu sesuai dengan PP 105/2000, dan Permendagri No 29/2002," ujarnya. Oleh karena itu, segala penggunaan keuangan yang dilakukan Warsa, juga sudah dibahas di dalam rapat setiap tiga bulan sekali dengan para kepala dinas. "Nah, KPK mencecar Hendy karena tidak cermat melakukan fungsi kontrol. Ada beberapa mata anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya. Dana Rp 1 Miliar Mata anggaran tersebut, kata dia, adalah pos dana tak tersangka sebesar Rp 1 miliar yang penggunaannya untuk Persik Kendal. "Dana untuk Persik sebenarnya sudah ada di pos lain, tapi karena tidak cukup Hendy diduga mengambil dana tak tersangka untuk mencukupi kekurangan dana Persik," ucapnya. Sugeng sendiri membantah apabila Hendy melakukan kelalaian dengan mengambil dana tak tersangka itu untuk Persik. "Tindakan Hendy itu sudah sesuai dengan Pasal 31 PP 105/2000 yang berbunyi bahwa penggunaan dana tak tersangka adalah untuk bencana alam dan kegiatan sosial serta pengeluaran lain seperti kepentingan umum di mana Bupati selaku kepala daerah setempat yang memiliki kewenangan," tandasnya. Oleh karenanya, KPK bakal menjerat Hendy dengan pasal gratifikasi Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi. "Dia diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi," katanya. Selain itu, KPK juga mempertanyakan penggunaan kuitansi Rp 500 juta yang dipakai untuk membangun sebuah SMA. "Nah pada saat dana sudah cair, ternyata Hendy tidak jadi memakainya dan juga tidak jadi dipinjam dan sudah dikembalikan," tuturnya.(H27-48) | ||||