| Jumat, 15 Desember 2006 | NASIONAL |
Prawoto Saktiari Tantang Jaksa
SEMARANG-Terdakwa mantan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng Prawoto Saktiari menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan bahwa dia dan rekan-rekannya yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 Rp 14,8 miliar, tidak mengindahkan surat Mendagri terkait anggaran Dewan. Hal itu disampaikan Prawoto ketika Ketua Majelis Hakim MD Pasaribu SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/12), memberi kesempatan para terdakwa memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Chaidir Rein SH, Supriyo SH, Rudi Indra SH, Rusman SH, Anggidigdo SH, dan Setyowati SH. Selain Prawoto, mantan anggota PRT yang didakwa adalah, Sobri Hadi Wijaya, Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Djoko Rusdijono, Suyatna Nirwana, dan Faizah Idris. Mereka didampingi kuasa hukumnya, yaitu Bambang Supriyanto, Samsul Bahri, Sigit Djoko Prijono, Umar Ma'ruf, dan Sarkono. Prawoto juga menekankan, jaksa agar menunjukkan bukti asli bahwa dirinya telah menerima uang yang nilainya paling besar dibanding anggota PRT lainnya, Rp 108 juta. "Di dakwaan lainnya disebut rata-rata menerima Rp 90 juta." Dia menegaskan, pembuktian itu supaya dilakukan jaksa pada sidang berikutnya. Ia berujar, jaksa harus menunjukkan bukti asli tentang penerimaan tersebut, dan bukan berupa bukti fotokopi. Bantahan Ketua majelis, menanggapi hal itu, mempersilakan terdakwa menuangkannya dalam bantahan terdakwa atas dakwaan jaksa atau eksepsi, dalam sidang berikutnya, diagendakan Kamis depan. "Tim JPU nanti juga silakan nanti membuktikan permintaan terdakwa ini pada tanggapan atas eksepsi. Semua ada jatahnya sendiri. Terdakwa berhak membela diri, dan jaksa berhak membuktikan dakwaannya. Jadi terdakwa silakan menaruh keberatan itu dalam eksepsi nanti," tutur Pasaribu. Juru bicara tim pengacara terdakwa, Umar Ma'ruf SH, dalam keterangan persnya di depan ruang sidang utama, seusai persidangan, menyatakan, pihaknya akan memaksimalkan waktu satu minggu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun eksepsi. Pada kesempatan itu dia memaparkan, panitia rumah tangga, sebenarnya berperan dalam penyusunan anggaran belanja dewan saja, namun anehnya yang tertuang dalam dakwaan, adalah soal penggunaan anggaran. "Kalau penggunaan anggaran, yang kena kan 100 mantan anggota dewan. Mengapa tanggung jawabnya hanya dibebankan pada terdakwa ini? Yang lainnya bagaimana? Kenapa mereka juga tidak dimintai pertanggungjawaban?" katanya.(H30-64) |