| Jumat, 15 Desember 2006 | NASIONAL |
GEMA GEDUNG BERLIANRaperda Pengelolaan Zakat Terkatung-katungNASIB Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat yang digagas oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah masih terkatung-katung. Padahal komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat dan keagamaan itu sudah berinisiatif mengusulkannya sejak beberapa bulan lalu. Bahkan sejumlah kajian dengan mengundang para pakar sudah diadakan oleh Komisi E yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. Terakhir kajian itu dilakukan di Kampoeng Kopi Banaran Kabupaten Semarang, baru-baru ini. Dalam waktu dekat, juga akan melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). ''Namun di jalur internal lembaga legislatif, pembahasan Raperda Pengelolaan Zakat sekarang mandeg di tingkat pimpinan DPRD,'' kata Drs Thontowi Jauhari SH, sekretaris Komisi E DPRD Jateng. Komisi E menyayangkan mandegnya pembahasan raperda tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan DPRD juga proaktif menindaklanjuti usulan Komisi E itu, karena Dewan juga punya hak legislasi. ''Beberapa usulan dari para anggota Dewan juga sering mandeg di tingkat pimpinan Dewan, seperti hak angket,'' imbuhnya. Kode Etik Menurut pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Gunarto SH MHum, kewenangan pemerintah di dalam perda pengelolaan zakat perlu dipertegas. Karena UU Nomor 38 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang kuat tentang kewenangan pemerintah dalam pengelolaan zakat. Yakni pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat. Untuk meminimalisasi kesalahan dalam penyusunan anggaran, Gunarto menyatakan, APBD perlu diatur secara tegas kewenangan pemerintah dalam menganggarkan biaya operasional pengelolaan zakat. Adanya Perda tentang pengelolaan zakat dan kelembagaan pengelola zakat dari tingkat desa/kelurahan sampai provinsi, juga perlu diimbangi kode etik pengelola. ''Pengelolaan zakat tidak akan optimal jika tidak ada kode etik pengelola. Ini sebagai panduan dan aturan bagi seluruh amil,'' ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jateng Umar Hasyim mengemukakan, sudah saatnya perda pengelolaan zakat diterapkan di wilayah Jawa Tengah. Ia berpandangan, saat ini banyak organisasi masyarakat yang menerapkan program pengumpulan dan penyaluran zakat. ''Meski penyaluran lewat institusi yang dibentuk kelompok masyarakat sudah berjalan baik, akan lebih baik lagi kalau pemerintah daerah juga mengaturnya,'' kata anggota Fraksi PAN ini. Lewat Perda pengelolaan zakat ini diharapkan proses pengumpulan, distribusi, database lembaga pengelola dan jumlah umat penerima zakat bisa diketahui secara akurat.(Jamal al Ashari, Widodo Prasetyo-60) |