logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 NASIONAL
Line

PA DPRD Deadlock Bahas PP 37/2006

SEMARANG- Rapat Panitia Anggaran (PA) DPRD Jateng deadlock atau tidak mencapai kata sepakat untuk membahas sejumlah poin dalam RAPBD 2007. Menurut R Sukoco, salah satu anggota PA, kebuntuan terjadi karena diperlukan tambahan belanja sebesar Rp 48 miliar dalam APBD.

Adanya usulan dana sebesar itu diakibatkan penambahan anggaran untuk Perpustakaan Daerah senilai Rp 850 juta, pembelian insektisida DBD dan malaria Rp 5 miliar, tambahan untuk Bakorlin Rp 4,6 miliar, dan untuk festival wayang Rp 250 juta.

''Selain itu, untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional yang diperuntukkan khusus pimpinan DPRD (Pimwan), sesuai PP 37/2006, menyedot dana sedikitnya Rp 22,801 miliar untuk dua tahun anggaran/rapelan. Masih ditambah belanja tambahan lain pada sejumlah pos,'' kata dia di Gedung Berlian, Kamis (14/12).

Pimpinan

Karena tidak ada kesepakatan mengenai sejumlah poin dalam pembahasan RAPBD, rapat PA yang berlangsung pada Rabu (13/12) malam, lanjut Sukoco, akhirnya menyerahkan keputusan mengenai hal itu pada pimpinan DPRD agar berembuk dengan Gubernur Jateng.

Padahal, sebelumnya Gubernur Jateng H Mardiyanto dalam rapat paripurna DPRD mengatakan, APBD 2007 mengalami surplus Rp 204,247 miliar. Angka itu diperoleh dari selisih pendapatan daerah Rp 4,174 triliun dan belanja Rp 3,970 triliun.

Menurut Sukoco, surplus yang disebutkan Gubernur itu hanya secara akuntansi, artinya surplus APBD itu sudah diperhitungkan dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), sehingga peruntukkannya pun sudah dialokasikan untuk sejumlah pos.

PP 37/2006

Dia mengungkapkan, sebenarnya dalam PP 37/2006 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD diberikan berdasarkan kemampuan daerah. Di sisi lain PP itu juga mengatur bahwa pemberiannya maksimal tiga kali uang representasi.

''Sehingga bisa saja, pada APBD 2007 tunjangan itu diberikan tidak secara rapel untuk dua tahun anggaran, namun bisa saja diberikan bertahap. Atau bisa juga diberikan tidak tiga kali representasi,'' ujar anggota Komisi C itu memberikan solusi. Dihubungi melalui ponsel Wakil Ketua DPRD Jateng H Hisyam Alie belum bisa memberikan keterangan mengenai belum ada jalan keluar pembahasan RAPBD di panitia anggaran. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat setelah mengadakan rapat dengan jajaran eksekutif akan memberikan penjelasan.

Anggota Komisi A Abdul Fikri Faqih mengemukakan, untuk implementasi PP 37/2006 membutuhkan Perda baru tentang susunan kedudukan, protokoler, dan keuangan DPRD yang sesuai isi PP itu.

''Pimpinan DPRD telah memberikan kewenangan kepada komisi A untuk membuat Raperda yang sesuai PP 37/2006, diharapkan sebelum Januari 2007 sudah jadi,'' jelasnya.(H7,G17-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA