logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 NASIONAL
Line

Banyak Senjata Dipakai Merampok

OPERASI sapu jagad Candi 2006 yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jateng sejak 23 November hingga 13 Desember lalu selain menangkap 45 orang, juga menyita 15 senjata berbagai jenis.

Antara lain, empat pucuk senpi mouser, empat pucuk pistol, tiga pucuk US Carrabien, tiga revolver dan sebuah senapan serbu M-16. Senjata itu dilengkapi amunisi (peluru) berbagai kaliber sebanyak 493 butir. Untuk senjata tajam (sajam) yang disita sebanyak 28 bilah.

Hampir seluruh senjata api dan senjata tajam yang disita, diindikasikan digunakan untuk aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Lebih tepatnya banyak digunakan untuk aksi perampokan yang selama ini terjadi di berbagai daerah Jateng.

Berbagai kecaman terhadap penyalahgunaan senjata api (senpi) sesungguhnya sudah sering mencuat di tengah masyarakat. Sebagai contoh kasus penyalahgunaan senjata pernah dilakukan oleh pelawak Parto Patrio yang melepaskan tembakan ke plafon lobi Planet Hollywood hanya untuk menghalau wartawan yang terus mencecarnya. Kasus Adiguna Sutowo yang telah menembak sehingga membunuh Rudy Natong, pegawai Fluid Bar pada awal pergantian tahun baru 2005. Mendengar berbagai kasus penyalahgunaan senjata memang membuat masyarakat merasa ngeri, apalagi sekarang banyak beredar senjata api baik legal maupun ilegal.

Demi Aman

Terkadang penggunaan senpi tak lagi sesuai fungsi dan tak jarang pemilik menggunakannya semena-mena dengan sikap arogan yang memicu terjadinya ketidaktenangan masyarakat. Konon, pemilikan senjata di negeri ini tak melulu berkaitan dengan adanya ancaman terhadap keamanan, tapi berbagai kalangan seperti pengusaha, selebriti hingga politisi seakan merasa belum lengkap bila hanya punya mobil dan rumah mewah tanpa memiliki senjata. Memiliki pistol sudah bergeser menjadi gaya hidup.

Di sisi lain, maraknya kepemilikan senjata juga dilihat dari aspek rasa keamanan masyarakat. Boleh jadi, peningkatan kepemilikan juga dipicu oleh rasa aman yang kini sangat sulit diperoleh masyarakat. Angka kejahatan yang tinggi berakibat tumbuh suburnya jual-beli senjata secara legal maupun tidak.

Pemberian izin kepemilikan senjata terutama bagi warga sipil yang dikeluarkan Divisi Intelijen Mabes Polri termasuk ketat. Pertama, yang bersangkutan atau dengan didampingi perantara mengajukan permohonan rekomendasi kepemilikan senjata api ke Kepala Polda (Kapolda) dengan tembusan ke Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat.

Setelah semua permohonan dipenuhi, yang bersangkutan harus menjalani serangkaian tes. Seperti tes kesehatan dan psikotes. Yang bersangkutan juga harus memiliki sertifikat keterampilan menembak minimal kelas III (kelas terendah dalam hal kepandaian menembak).

Selanjutnya pemohon harus mengajukan permohonan kepemilikan senjata api ke Kepala Polri, dalam hal ini ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen dan Pengamanan Mabes Polri, tentu saja dengan melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi SIUP, dan bagi pejabat pemerintah atau TNI/Polri salah satunya harus melampirkan KTA.

Selain itu, dilampirkan pula rekomendasi dari kepala polda, fotokopi sertifikat menembak, hasil tes kesehatan dan psikotes. Setelah itu baru dilakukan penelitian oleh Kepala Badan Intelkam, meliputi kebenaran segala persyaratan tersebut, sebelum diterbitkan surat izin penggunaan senjata api.(Cessna/Pusdok SM-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA