logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 MURIA
Line

KPUD Minta Penjelasan Mendagri dan MA

JEPARA- KPUD Jepara meminta kepada Mendagri dan Mahkamah Agung (MA) agar segera memberikan penjelasan pasti mengenai implementasi hukum hasil judicial review (uji materi) pasal 40 ayat 1 PP No 6/2005.

Kejelasan itu diharapkan bisa diperoleh sebelum masa pendaftaran akhir pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara, yakni 16 Desember. Jika tidak, bisa menjadi bumerang dan potensi konflik.

Divisi Informasi KPUD Jepara, Muslim Aisha, Kamis (14/12) mengatakan, pihaknya gagal memperoleh penjelasan dari Mendagri pada Rabu (13/12). ''Yang kami temui tidak ada, sehingga kami belum menerima penjelasannya,'' kata dia yang kemarin juga menyiapkan surat permohonan penjelasan kepada MA, apakah implementasi pasal tersebut bisa berlaku untuk pilkada Jepara.

Uji materi pasal tersebut dimohonkan oleh HM Irsjad Djuwaeli-Mas Ahmad Daniri, pasangan cagub-cawagub Provinsi Banten pada pilkada beberapa waktu lalu. Pasal dalam PP tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya, yakni pasal 56 ayat 1 UU No 32/2004 yang menjelaskan, kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan yang dilaksanakan secara demokratis, berdasarkan asas Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil).

Oleh MA melalui putusan bernomor 41/P/HUM/2006 bunyi pasal 40 ayat 1 menjadi: kepala daerah/wakil kepala daerah yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran berakhir. Sebelum diujimateri, kewajiban mengundurkan diri adalah jika kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut dicalonkan dalam pilkada di ''daerah lain''.

Muslim menjelaskan, jika keputusan MA itu berlaku serta merta sejak diputuskan 21 November, maka Bupati Hendro Martojo yang dicalonkan koalisi PPP, Partai Demokrat, PDS, dan 10 parpol nonlegislatif harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya sebelum berakhir masa pendaftaran pasangan calon.

Dalam kasus Jepara, sampai sekarang belum ada jawaban pasti mengenai implementasi putusan MA tersebut. (H15-17)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA