| Jumat, 15 Desember 2006 | MURIA |
Pembunuh Janda Glantengan Ditangkap
KUDUS - Pelaku pembunuhan di Gang Gotong Royong, RT 2 RW 3, Desa Glantengan, Kecamatan Kota, Kamis dini hari kemarin sekitar pukul 03.00 ditangkap polisi. Ardi Setya Purnama (23) yang menghabisi nyawa janda Rukmiarsih (42) pada Jumat (8/12), ditangkap aparat gabungan Polres, Polwil, dan Polda di tempat indekosnya di Sekaran, Gunungpati, Semarang. Keberhasilan polisi mengungkap pembunuhan itu juga tak lepas dari informasi warga di sekitar rumah korban. Walau beberapa keterangan yang mereka kemukakan awalnya membingungkan, akhirnya pihak berwajib dapat memastikan siapa pembunuh sebenarnya. Kapolres Kudus AKBP Drs Tono Suhartono yang didampingi Waka Kompol Hartoyo SIK mengungkapkan, ''Pembunuhan itu dilakukan secara spontan karena pelaku ditegur korban. Rupanya pelaku merasa tersinggung karena teguran itu menyentuh wilayah keagamaannya.'' Pelaku, lanjut Kapolres, menghabisi nyawa korban dengan sebongkah batu. Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita ponsel, baju, jaket dan motor Kharisma K-2619-KB pelaku. ''Ardi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,'' ucapnya. Kedatangan pelaku ke warung korban sebenarnya untuk bertemu dengan rekannya, warga Desa Demakan. Sambil menunggu kedatangannya, dia pun membeli dua botol minuman. ''Saya memukul korban dengan batu yang saya ambil di depan warung,'' tuturnya. Setelah korban tidak berdaya, korban mengambil gelang dan ponselnya. Gelang itu kemudian dijual di Pasar Johar Semarang dan laku Rp 700.000. ''Uangnya untuk biaya mencari pekerjaan,'' imbuhnya. (H8-69) |