logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 MURIA
Line

Masykuri dan Sholihin Minta Dibebaskan

JEPARA- Terdakwa Masykuri Rosyid (Ketua DPRD 1999-2004) dan Sholihin Tasan (wakil ketua pada periode yang sama) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa. Seluruh materi dakwaan yang memberatkannya dinilai batal.

Demikian kedua terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD 2004 senilai Rp 6,68 miliar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (14/12). Sidang itu digelar, sepekan setelah tuntutan dibacakan oleh jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa terbebas dari dakwaan primer. Namun mereka dijerat dengan dakwaan subsider, berupa penyalahgunaan wewenang.

Kedua terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Juga denda masing-masing Rp 75 juta subsider kurungan enam bulan.

Khusus terdakwa Masykuri juga dituntut mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 188.499.500, sedangkan Sholihin sebesar Rp 83.814.500.

Jika dalam masa satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap tidak bisa mengembalikan uang kerugian, maka Masykuri dituntut kurungan 1,6 tahun, sedangkan Sholihin satu tahun.

Dalam sidang kemarin kedua terdakwa membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana didakwakan jaksa.

Dakwaan bahwa Surat Keputusan Pimpinan Dewan (SKPD) yang ditandatangani unsur pimpinan dewan sebagai dasar pencairan dana dari pos-pos yang diduga menyimpang atau tumpang tindih dibantah Masykuri.

''SKPD adalah aturan internal DPRD, sedangkan pencairan dana seluruhnya kami dasarkan pada Perda No 14/2002 dan ini sesuai ketentuan,'' kata dia.

Selain pembelaan dibacakan para pengacara, dua terdakwa juga menyampaikan sendiri nota pembelaan. Bahkan Masykuri membacakan ungkapan hatinya yang ia tulis di balik terali besi selama ditahan di rutan Jl A Yani sejak 11 September.

Dalam pengungkapannya, ia meminta majelis membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan yang disampaikan terdakwa. (H15-52)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA