| Jumat, 15 Desember 2006 | SEMARANG |
Seminar Nasional UKSWSubsidi Harusnya Diberikan Langsung kepada PetaniSALATIGA- Prof Dr Daniel Kameo PhD dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menilai, subsidi pupuk seharusnya diberikan langsung kepada petani dan bukan kepada produsen. Dengan demikian, para petani akan belajar bagaimana cara mengelola perekonomian yang baik. "Kalau hal itu diterapkan, para petani akan lebih efisien dan bisa membuat perbandingan antara hasil produksi dengan pengeluaran untuk pengolahannya. Jadi, kalau menanam padi justru merugi, mereka segera berpikir menanam apa yang lebih menguntungkan," katanya pada Seminar Nasional Memahami Kembali Konsep Pancasila dan Nasionalisme dalam Upaya Membangun Ketahanan Nasional. Acara berlangsung Kamis (14/12) di Laras Asri Resort and Spa Salatiga. Menurut Daniel, subsidi yang diberikan pada perusahaan pupuk ternyata banyak disalahgunakan. Terbukti, perusahaan itu justru mengekspor pupuknya ke luar negeri, karena dinilai lebih menguntungkan. Karena itulah, kebijakan pemerintah perlu diubah berupa keberpihakan kepada pelaku ekonomi, di antaranya petani, nelayan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sangat Bermanfaat Pemberdayaan melalui kepemilikan aset berupa tanah, hutan, dan air maupun laut, dinilai juga perlu dilakukan. Dia mencontohkan saat dirinya menjalin kerja sama dengan Provinsi Riau untuk pemberian lahan pertanian pada para petani miskin. Hal tersebut pada kenyataannya mampu mengangkat perekonomian di provinsi di Sumatera itu. "Ternyata metode itu sangat bermanfaat. Pemerintah rupanya juga akan melakukan hal serupa pada 2007, yakni dengan akan dibagikannya lahan seluas 6 juta hektare bagi warga miskin," tandasnya. Daniel menilai faktor-faktor ekonomi dapat melemahkan atau melunturkan wawasan kebangsaan, persatuan, dan solidaritas. Faktor ekonomi itu misalnya, kemiskinan, ketimpangan, disparitas ekonomi antardaerah, dan tidak adanya keterkaitan ekonomi antarkelompok dan jenjang skala ekonomi antardaerah. "Bagaimana seorang petani bisa melawan tengkulak yang jumlahnya dua dan penjual yang mencapai 200 orang? Seharusnya petani tergabung dalam wadah koperasi, sehingga tengkulaklah yang akan melawan petani. Kalau seperti itu, bisa terjadi tawar-menawar, bukan harga semaunya dari tengkulak," tandasnya. (H23-37) |