logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 SEMARANG
Line

Tower Telkomsel Dibongkar

DEMAK- Setelah tiga tahun tidak mendapat izin warga, tower Telkomsel setinggi 72 meter di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kamis kemarin akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan PT Karya Mitra Nugraha (KMN), sebagai rekanan penggarap tower tersebut.

Seorang pekerja Sutrisno (42) mengatakan, PT KMN terpaksa membongkar bangunan baja yang sudah berdiri 95% itu, karena izin gangguan (HO) dari Pemkab yang telah diajukan sejak 2004, belum turun. Ia menargetkan pekerjaan bongkar tower dapat selesai dalam satu minggu. ''Rencananya tower ini akan dipindah ke Demak,'' kata Sutrisno.

Mustofa (62), warga RT 01 RW 01 Desa Brambang menyambut gembira pembongkaran tersebut. Sejak awal ia dan sebagian warga menolak pendirian bangunan tower. Mereka khawatir terhadap dampak radiasi dan risiko lainnya.

''Anda lihat sendiri, di Jakarta ada tower yang roboh dan memakan korban jiwa. Lebih baik kami tidak menghadapi risiko itu daripada nanti disalahkan anak cucu,'' katanya.

Ia mengaku sejak ada bangunan tersebut, perasaannya selalu khawatir kalau-kalau tower roboh. Apalagi, saat turun hujan beberapa rumah merasakan getaran keras ketika ada petir. Bahkan, ada rumah yang listriknya mati ketika hujan disertai petir.

Dinding Retak

''Karena itu, warga di sini berencana syukuran jika tower selesai dibongkar,'' kata Mustofa yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa itu.

Untung Budi Santoso yang rumahnya bersebelahan dengan tower mengatakan, warga menolak, karena bangunan itu didirikan di tengah permukiman. Berkaca dari peristiwa di daerah lain, terdapat berbagai dampak yang diakibatkan oleh bangunan pemancar seperti itu.

Sejak tower mulai dibangun, ada rumah warga yang dindingnya retak dan hingga kemarin belum mendapat perhatian. Semestinya rekanan bertanggung jawab. ''Warga berharap ada pembelaan dari pemerintah supaya Telkomsel atau rekanan penggarap tower memperbaiki dinding rumah mereka yang retak,'' pinta Budi.

Selama ini pendirian pemancar Telkomsel belum mendapat izin dari Pemkab, baik IMB maupun HO. Dengan demikian, bangunan itu ilegal. Namun, ia mengaku heran atas ketidaktegasan pemerintah terhadap bangunan yang tak berizin. ''Harusnya pengerjaan tower termasuk pembongkarannya dihentikan. Satpol PP sebagai penegak perda tidak boleh tinggal diam, apalagi masih ada masalah dengan warga,'' tegas dia.

Sementara itu, belum terbitnya izin HO dan IMB tersebut, menurut Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Satu Atap, Dra Lestari Handayani MSi, karena sebagian warga belum bisa menerima. Dalam pengajuan HO disyaratkan harus mendapat persetujuan warga sekitar dengan radius 72 meter, seperti ketinggian bangunan.

''Tidak mungkin kami mengeluarkan pesetujuan izin kalau persyaratannya belum lengkap. Persyaratan ini termasuk persetujuan warga,'' kata Lestari. (H1-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA