logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 SEMARANG
Line

Intel Kejati Akan Turun ke Kendal

SEMARANG- Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Jateng mendeteksi adanya aliran dana dari APBN 2006 senilai Rp 4 miliar lebih untuk pengadaan buku ajar di Kabupaten Kendal.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Pudji Basuki, kemarin, dari informasi yang masuk, dana tersebut sudah direalisasikan karena sudah ada penerbitan surat perintah kerja. "Dalam pelaksanaan diduga terjadi mark up (penggelembungan dana)," katanya.

Indikasi terjadinya mark up, kata Pudji, karena yang dimenangkan dalam pengadaan itu adalah penawar harga tertinggi. "Kalau ada penawar terendah dengan kualitas yang sama dengan penawar tertinggi, namun yang dimenangkan yang tertinggi, menandakan ada pemborosan di sana."

Pelaksananya, ungkap dia, dikerjakan oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan, antara lain CV Dewi, CV Kota Arang, PT Tiga Serangkai, Yudhistira, Airlangga, dan Widya Duta.

Dia mengatakan, anggaran APBN tersebut semestinya langsung ke sekolah-sekolah dan dikelola sekolah, namun agar tertib kemudian dikelola berdasarkan permintaan. "Kami dengar pekerjaan buku ini sudah selesai dan tinggal membagikan saja," tuturnya.

Asintel mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim intel ke Kendal untuk menyelidiki lebih jauh, pada awal Januari 2007. "Kalau benar begitu, ya nanti ditindak. Namun, kami tidak ingin gegabah. Jadi, semuanya harus diklarifikasikan dulu."

Sementara Kepala Dinas P & K Kendal H Mulyadi SH yang dihubungi terpisah, mengaku tidak tahu-menahu. Menurut pemahaman dia, tahun 2006 ini tidak ada pengadaan buku yang bersumber dari APBN.

Pudji menjelaskan, pengadaan buku ajar di Jateng saat ini memang memprihatinkan. Sebenarnya proses yang terjadi di Kendal sudah ada kemajuan. Berbeda dengan beberapa kabupaten/kota lain yang pengadaannya dengan penunjukan langsung, Pemkab Kendal merupakan salah satu yang menerapkan sistem yang dikehendaki Keppres No 80/2003, yaitu melalui tender.

Hanya saja, proses lelang inilah yang seringkali bermasalah, karena adanya persaingan yang cukup tinggi antarperusahaan penerbitan. Terhadap pengadaan barang yang proses tendernya belum selesai, Kejaksaan belum dapat menindak apa-apa dan hanya dapat mengawasi. "Kalau masih proses, uang belum dicairkan, belum ada kerugian negara. Oleh karenanya, unsur korupsinya belum terpenuhi. Masyarakat kalau mau melapor, sebaiknya yang dilaporkan pengadaan yang sudah terealisasi." (H30-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA