logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 SEMARANG
Line

Menyimpang, Jamu Gunakan Izin Pangan

  • Hasil Inspeksi di Pasar dan Supermarket

SEMARANG- Tim Ketahanan Pangan Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak berbagai produk pangan yang dijual di pasar tradisional, toko, maupun supermarket yang ada di sekitar Mangkang dan Mijen, Kamis (14/12).

Salah seorang anggota tim, Prihandriyo, kepada Suara Merdeka mengungkapkan, inspeksi itu dilakukan pada para pedagang pasar tradisional, 6 toko (kelontong), serta 2 supermarket. Dalam inspeksi itu, tim menemukan beberapa pelanggaran atau kelalaian, baik yang dilakukan produsen maupun pedagang/pengusaha.

"Kami tidak menemukan satupun produk kedaluwarsa. Kebanyakan pelanggaran berupa penyimpangan secara administratif. Seperti produk jamu, namun menggunakan izin produk pangan," jelasnya.

Pelanggaran lainnya adalah produk jamu, yang walaupun memiliki izin Dinas Kesehatan namun tetap mencantumkan khasiat produk, yaitu dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

Menurut dia, pada label jamu hanya boleh mencantumkan kegunaan, seperti mengurangi rasa sakit. Pada label izin Dinkes ditemukan pula kejanggalan dengan adanya huruf "V" yang seharusnya tidak ada.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinkes setempat yang mengeluarkan izin. Apabila ternyata izin tersebut dipalsukan, maka tindakan bagi produsen kami serahkan kepada Dinkes. Hukuman bagi produsen bisa berupa pencabutan izin atau pengembalian izin sesuai produk yang dihasilkan. Pelanggaran itu biasanya dilakukan produsen untuk menaikkan omset penjualan."

Belum Berizin

Temuan lainnya adalah banyak produk industri rumah tangga yang belum mencantumkan label izin Dinkes karena memang belum terdaftar di Dinkes. Produk itu antara lain ceriping, kacang, dan emping.

"Apabila jelas alamat produsen/distributornya maka akan kami berikan teguran ataupun tindakan lainnya. Namun, apabila produk itu tidak jelas produsennya dan hanya diantar oleh sales keliling, tentu sulit melacaknya."

Dari inspeksi itu barang rusak yang berhasil ditemukan tim bukan hanya akibat ulah produsen, tetapi juga karena kelalaian pedagang. Contohnya, produk sambal kacang yang memiliki tanggal kedaluwarsa 25 Juni 2007, namun ternyata sudah jamuran. Setelah diperiksa, ternyata kemasannya tidak tertutup dengan rapi. "Produk itu rusak akibat tidak aktifnya pedagang memeriksa barang yang dijual," katanya.

Dikatakan, apabila ternyata ada cukup bukti pelanggaran dan ada unsur kesengajaan, maka dengan keterlibatan pihak kepolisian dapat diproses secara hukum. (H10-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA