logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 SEMARANG
Line

Sanksinya Pencabutan Izin Bangunan

Gedung Umum Wajib Sediakan Area Merokok

BALAI KOTA- ''Jangan merokok di sembarang ruang gedung ini, atau satpam akan menegur Anda''. Pesan tersebut tidak lama lagi mungkin akan diterapkan di seluruh gedung umum di Kota Semarang.

Pasalnya, sejak disahkannya Perda Lingkungan Hidup, Rabu (13/12) malam, bangunan publik kini diwajibkan menyediakan area khusus bagi orang merokok.

Bila tidak, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin bangunan.

''Seperti di bangunan Balai Kota ini, tidak semua orang nantinya bebas ngobrol sambil merokok di depan umum atau ruang manapun. Kalau mau merokok, ya silakan di area yang disediakan. Karena sanksinya hanya ditentukan bagi pemilik gedung. Untuk menegur perokok yang melanggar ya satpam atau keamanan setempat yang melakukan hal itu,'' kata Agung Budi Margono, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda mengenai Lingkungan Hidup di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Jl Pemuda, kemarin.

Dikatakannya, ketentuan itu diberlakukan mengikat pada semua gedung umum, baik milik pemerintah maupun swasta.

Dalam ketentuan Perda Lingkungan Hidup sesuai Surat Keputusan DPRD Kota Semarang Nomor 25 tanggal 13 Desember 2006, semua gedung harus sudah menyediakan area khusus paling lambat satu tahun sejak Perda diberlakukan.

Contoh gedung umum yang dimaksud itu, seperti pusat perbelanjaan dan gedung-gedung pemerintahan.

Untuk mengawasi apakah aturan tersebut telah ditaati atau belum, Pemkot meminta petugas pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) untuk bersiaga di setiap sudut bangunan publik.

''Untuk tahap awal, ketentuan itu akan dimulai dari gedung di lingkungan Pemkot Semarang,'' ujarnya.

Aturan bagi perokok itu, lanjut Agung, merupakan upaya permulaan agar semua pihak mencegah pencemaran udara. Dikatakannya, selama ini perlindungan bagi para perokok pasif (orang yang mengisap asap rokok, tapi tidak merokok-Red) sangat rendah. Hampir semua area di Kota Semarang sangat leluasa bagi para pengisap tembakau tersebut.

''Teknisnya, berapa besar area untuk perokok terserah pada pemilik gedung masing-masing,'' jelasnya. (H12-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA