| Jumat, 15 Desember 2006 | KEDU & DIY |
164 Kades Dilantik 19 DesemberPURWOREJO - Sebanyak 164 kepala desa (kades) hasil pemilihan bulan Oktober lalu, menurut rencana, akan dilantik 19 Desember mendatang. Dipilihnya tanggal itu lantaran 143 kades di daerah itu masa kerjanya akan berakhir pada 18 Desember 2006. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi kekosongan kades. Sebelumnya diberitakan, pada bulan Oktober lalu dilakukan pemilihan kepala desa di 168 desa. Dari jumlah itu ternyata hanya 164 desa yang terisi. Empat desa lainnya belum bisa dilaksanakan lantaran tidak ada calonnya. Kabag Pemdes/Kelurahan, Drs Edy Susanto, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin menegaskan tetap akan melantik 164 kades baru itu, meski Ketua Komisi A, Sudarnoto WE, mengharap agar pilkades yang bermasalah ditunda pelantikannya. Edy berprinsip, pelantikan kades didasari usulan dari Badan Perwakilan Desa (BPD). Pilkades Gunungteges Dia menambahkan, anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ir Agus Wahyono, juga masuk dalam daftar kades yang akan dilantik. Agus terpilih sebagai Kades Bubutan, Purwodadi. Walau tidak hadir dalam pelantikan, menurut Edy, dianggap sudah dilantik karena acara itu sifatnya kolektif. Sementara itu, ketika ditanya tentang hasil pilkades Gunungteges, Kecamatan Kemiri, yang oleh calon kalah, Untung dianggap tidak benar penghitungannya, dia menyalahkan panitia setempat, karena ketika dilakukan penghitungan ulang, ternyata malah ada tambahan sepuluh suara. Pada penghitungan pertama, calon kades Wagiman memperoleh suara 192, sementara Untung mendapat 191, ketika dihitung ulang, Wagiman memperoleh 202 suara, Untung tetap 191 suara. Calon yang kalah, Untung, ketika ditemui belum lama ini mempertanyakan dari mana tambahan sepuluh suara untuk lawannya itu. Maka dari itu, dia menilai pelaksanaan pilkades di desanya tidak fair. Berkenaan dengan dugaan itu, dia tidak akan menuntut pilkades diulang, tetapi meminta pengembalian pengeluaran uang kepada calon terpilih, sebesar Rp 80 juta. Menanggapi permasalahan di Desa Gunungteges, Kabag Pemdes/Kelurahan menyatakan soal permintaan ganti rugi seperti itu bukan bagian dari sistem dan prosedur pilkades. ''Nek ra gelem kelangan ya ora usah maju. Tur sing ngongkon sapa kok nganti kelangan semono (kalau tidak mau kehilangan uang, ya tidak usah ikut pilkades. Dan yang memerintah siapa, kok sampai kehilangan uang sebanyak itu),'' kata Edy Susanto. (yon-24) |