logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Pupuk SP-36 Langka, Harga Rp 120.000/Sak

KEBUMEN - Memasuki musim tanam pertama saat ini, para petani di Kebumen resah. Sebab, pupuk bersubsidi SP-36 yang mereka butuhkan tiba-tiba menghilang dari pasaran, dan harganya melambung tinggi, melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kendala lain yang dihadapi petani adalah pasokan air yang masih terbatas. Bahkan di daerah selatan, seperti Puring, Petanahan, Kuwarasan, Ambal, Mirit, sebagian besar petani belum berani mengolah sawah, lantaran curah hujan belum tinggi.

Muslihudin, Sekretaris Dewan Tani Kebumen kemarin menuturkan, harga pupuk bersubsidi SP-36 melambung hingga Rp 90.000 per sak. Padahal HET pupuk tersebut adalah Rp 77.5000 per sak.

Dia mengakui, memang ada pupuk nonsubsidi jenis SP-36. Namun harga di pasaraan sudah jauh lebih tinggi, yaitu Rp 120.000 per sak, sehingga tidak terjangkau oleh kalangan petani gurem. Namun bagi sebagian petani, mau tidak mau mereka harus membeli karena pupuk jenis ini sebagai pupuk dasar yang dipadu dengan Urea. ''Masalahnya, di samping harganya tinggi, barangnya juga langka. Ini mesti menjadi perhatian pemerintah untuk mencukupi permintaan.''

Pihaknya memperoleh keterangan dari salah satu distributor pupuk PT Petrokimia H Guntoro di Gombong, bahwa kelangkaan pupuk tersebut lantaran pupuk yang bersubsidi sudah habis. Untuk itu, saat ini mulai dikeluarkan pupuk yang nonsubsidi.

Muslihudin mengharapkan pemerintah segera mengantisipasi dan menyediakan pupuk bersubsidi.

Diatur Ketat

Dia mengkawatirkan, kondisi tersebut bisa bergejolak di tingkat bawah. Padahal, kini baru sebagian petani yang sudah mengolah sawah. Artinya kebutuhan pupuk masih terus meningkat. Semestinya, mekanisme pupuk bersubsidi setiap tahun diajukan lebih dari kebutuhannya, sehingga tidak sampai terjadi kekurangan dalam jumlah besar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kebumen Ir H Djoenedi F MSi yang ditemui kemarin menyatakan, berdasarkan data Februari 2006 lalu, kebutuhan Pupuk SP-36 adalah 2.418 ton.

Namun dalam praktiknya, jumlah pupuk bersubsidi selalu kurang, dan ini mengakibatkan petani yang tidak kebagian harus membeli pupuk nonsubsidi.

Di sisi lain, pihaknya menjelaskan, mekanisme distribusi pupuk sebenarnya telah diatur ketat, melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Perindagkop dan pihak lain, termasuk distributor dan kelompok tani.

Pupuk bersubsidi memang rawan masalah. Sebab, subsidi cenderung salah sasaran dan dinikmati oleh pihak yang lebih mampu atau punya modal. Karena itu, ia setuju mekanisme pupuk bersubsidi perlu dikaji ulang. (B3-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA