| Jumat, 15 Desember 2006 | KEDU & DIY |
Sebelum Tewas Dibenamkan di Bak Mandi
SLEMAN- Oknum TNI yang jadi terdakwa kasus tindak kekerasan dalam rumah tangganya, Serda Priyanto (34), mengaku, perbuatannya yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia semula hanya dimaksudkan untuk memberi pelajaran. Sebelum menghembuskan nafas terakhir karena dibenamkan ke bak mandi, istrinya, Ny Limba Aryani lebih dulu ditampar pipinya, dipukul dan kepalanya dibenturkan ke tembok dinding rumah di asrama salah satu kesatuan TNI-AD di Purworejo. Hal itu diakui terdakwa Priyanto ketika didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta kemarin (14/12). Kepada majelis yang dipimpin Hakim Letkol (L) CHK Sinung Hardjanti SH MHum, terdakwa mengaku perbuatannya dilakukan karena rasa jengkel dan emosi terhadap korban. Menurut terdakwa, Ny Limba Aryani dibenamkan dalam air bak kamar mandi sekitar lima menit. ''Lima menit itu lama lo. Terdakwa sendiri apa kuat menyelam lima menit,''! tanya Hakim anggota, Mayor CHK Tatang Nasifit SH. ''Siap, tidak,'' jawab terdakwa. ''Apalagi istri terdakwa yang sudah ditempeleng, dipukul dan dibenturkan ke tembok,'' tambah Hakim Nasifit. Selanjutnya terdakwa memapah istrinya yang sudah tidak bernyawa berjalan masuk kamar. Setelah mengganti pakaian korban dan menyelimuti, terdakwa memberi tahu tetangga bahwa istrinya sakit masuk angin. Mengakui Terdakwa baru mengakui perbuatannya sepuluh hari kemudian dari saat kejadian 16 Agustus lalu. Setelah dilakukan bedah mayat dan ditemukannya bukti-bukti. ''Saya merasa bersalah,'' ujar terdakwa sambil menunduk. Menjawab pertanyaan Hakim anggota lainnya, Kapten CHK Raga Sejati SH, terdakwa membenarkan sejak tiga bulan menikah pada tahun 2001 dia sudah sering cek-cok dengan istrinya. Katanya, karena jengkel dan sakit hati pada istrinya pada tahun 2005 mendorong terdakwa berniat menghabisi nyawa istrinya melalui jasa dukun santet. Tapi usahanya melalui dukun di Banjarnegara, Jawa Tengah, itu tidak berhasil. Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya, Kapten Art T Panjaitan SH, terdakwa menegaskan bahwa semua yang terjadi semula hanya dimaksudkan untuk memberi pelajaran terhadap istrinya. Jawaban yang sama dikatakan menjawab pertanyaan Oditur Militer, Letkol (CHK) Fauzie B SH. Sidang dilanjutkan Rabu mendatang (20/12) untuk pembacaan tuntutan. Seperti diberitakan (SM, 12/12), terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) UU nomor 23/2004 tentang tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 338 UU nomor 1/1946 tentang KUHP. (P58-39) |