| Jumat, 15 Desember 2006 | EKONOMI |
BTBMI 2007 DisosialisasikanJAKARTA-Ditjen Bea dan Cukai Depkeu melakukan sosialisasi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007. Ini sebagai konsekuensi dari Amandemen Harmonized Tarrif System ke-4 dan revisi ASEAN Harmonized Nomenclature (AHTN) untuk dasar sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. Dirjen Bea Cukai Anwar Supriyadi di Jakarta, Kamis menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 35/1993, Indonesia menjadi contracting party Konvensi Harmonized System (HS) yang ditetapkan World Customs Organization (WCO). ''Dengan menjadi contracting party konvensi, maka struktur klasifikasi barang yang diterapkan di Indonesia harus mengikuti struktur klasifikasi barang yang diterapkan WCO yang digunakan 22 negara,'' jelasnya. Indonesia, kata dia, harus mengikuti setiap perubahan sistem klasifikasi HS dan wajib menerapkannya sesuai jadwal yang ditentukan WCO. Saat ini WCO menerbitkan amandemen HS keempat yang berisi perubahan sistem klasifikasi HS. Meliputi penambahan pos/subpos baru, penghapusan dan penggabungan pos/sub pos tertentu dan perubahan cakupan dari pos atau subpos tertentu. Selain itu, lanjut Anwar, Indonesia juga telah menerapkan sistem klasifikasi barang berdasarkan ASEAN Harmonized Tarrif Nomenclature (AHTN), sebagai modifikasi sistem HS dalam bentuk penomoran kode klasifikasi 8 digit. (bn-33) |