| Jumat, 15 Desember 2006 | BANYUMAS |
Kasus Uang Rp 1 MiliarSumbadi Kembali DitahanPURWOKERTO- Berkas perkara tersangka, Sumbadi (51) dan Suroso (58), yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar milik dokter Tri Waluyo Basuki, Kamis, kemarin dilimpahkan penyidik Polres Banyumas ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Setelah menerima berkas itu, jaksa menetapkan keduanya ditahan di LP Purwokerto. Sumbadi ditahan di kamar nomor 8 dan Suroso kamar nomor 14. Alasan penahanan karena kedua tersangka yang telah dilimpahkan lebih dulu yaitu Sukron dan Rudin telah ditahan. Sumbadi dan Suroso ditahan polisi setelah dilaporkan dokter Tri Waluyo Basuki dengan tuduhan penggelapan dan penipuan uang Rp 1 miliar, September lalu. Ketika diperiksa penyidik, Sumbadi ditahan, namun dia mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya, Ning Satiah. Tersangka Suroso yang juga ditahan, mengajukan pembantaran karena sakit. Namun dia menyalahgunakan alasan pembantaran karena masa pembantaran itu digunakan untuk jalan-jalan dan keluar masuk bank di Magelang, sehingga ditahan lagi. Penahanan terhadap Sumbadi dan Suroso ditetapkan jaksa pukul 14.30, setelah jaksa selesai meneliti berkas keduanya. Sumbadi ditemani istrinya, Ning Satiah. Sementara pengacaranya, Budi Kiatno tidak tampak di kejaksaan. Hapy Sunaryanto pengacara dokter Tri Waluyo Basuki (pelapor-red) yang datang ke kejaksaan sempat berbicara dengan Sumbadi. "Ketika kami periksa, Sumbadi mengaku tidak bersalah, hanya menjadi korban penipuan. Dia akan memukuli Suroso. Karena itu kami khawatir bila dibawa dengan satu mobil tahanan bisa berkelahi," ujarnya. Ditahan Terpisah Namun Bambang Marwoto terkejut ketika keduanya sampai di LP Purwokerto malah minta ditahan dalam satu kamar. Permintaan itu tidak dikabulkan Kasi Pidum."Kami tetap minta keduanya ditahan dalam dua kamar terpisah, khawatir terjadi sesuatu yang tidak baik,"katanya. Seperti diberitakan, dokter Tri Waluyo menitipkan uang Rp 1 miliar kepada teman dekatnya yaitu Sumbadi. Uang itu kemudian ditukar dengan potongan kertas yang disebut sebagai uang Rp 30 miliar. Penukaran uang asli dengan kertas itu di rumah Suroso di Magelang. Ketika Sumbadi membawa potongan kertas itu ditangkap Densus 88 Polda DIY di daerah Wates, Yogyakarta. Dia sempat diamankan Densus, satu minggu kemudian kasusunya dilimpahkan ke Polres Banyumas. Saat Suroso mendekam ditahan Polres Banyumas dia membuat pernyataan bahwa uang Rp 1 miliar itu dibagi di Magelang, sebanyak Rp 500 juta diberikan seorang perwira di Polda DIY, Rp 200 juta untuk Suroso dan Rp 300 juta dibawa Alek Heri. Dalam berkas yang dilimpahkan ke jaksa, rincian pembagian uang itu berubah. Suroso tetap menerima Rp 200 juta, Sumbadi Rp 100 juta, dan Alek Heri Rp 500 juta. (in-42) |